Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kemanusiaan Sudah Tidak Ada, Korban PHK Secara Sepihak Makin Bertambah di PT. Milano PKS Aek Batu

Avatar photo
1232
×

Kemanusiaan Sudah Tidak Ada, Korban PHK Secara Sepihak Makin Bertambah di PT. Milano PKS Aek Batu

Sebarkan artikel ini

LABUSEL, [Gaperta.id] –  Korban PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak diduga semangkin bertambah banyak di manajemen PT. Milano PKS Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. “PHK tersebut juga diduga tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur), atau tanpa lebih dulu diberikan surat peringatan (SP) kepada pekerja.” Minggu (24/3/2024)

Entah kenapa Sopyan Harahap di PHK oleh manajemen perusahaan tanpa menerima surat peringatan, “sebenarnya PHK ini sangat sulit diterima akal pikiran dalam sehat cara alam sadar ku, sebab. Kalau misalnya ada kesalahan yang saya lakukan, kemungkinan besar akan lebih baik jika lebih dulu dikasih oleh manajemen perusahaan SP.1 SP.2 SP.3,”

Jangan Lewatkan :  Wujudkan Transisi Energi, PLN Hadirkan Listrik Hijau di Enam Pulau Terpencil Kepulauan Riau

Tuduhan memanipulasi data atau menaikkan ongkos kwitansi travel pada saat klaim perjalanan dinas pelatihan tehnik k.3 listrik, yang diselenggarakan di medan waktu itu memang benar memberikan ongkos sebesar Rp.250.000 untuk sopir, saya tidak merasa menaikkan atau menurunkan ongkos dan surat pernyataan sebelumnya itu atas rekayasa atau perintah si D PGA. Ujar Sopyan Harahap

Sebagai pelengkap kabar semakin bertambahnya korban PHK secara sepihak sudah sempat dibahas diruang Disnaker Labusel pada Hari Rabu 13 Meret 2024, terhadap dua orang pekerja dan waktu itu dari pihak manajemen PT. Milano PKS Aek Batu malah tidak datang menghadiri mediasi perselisihan hubungan industrial, sehingga ada dugaan manajemen PT. Milano PKS Aek Batu kebal terhadap ketentuan hukum.

Jangan Lewatkan :  HUT ke-22 Kelurahan Bukit Batrem, Panitia Adakan Berbagai Perlombaan

Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM) mengatakan, “PHK secara sepihak yang terjadi ini merupakan perbuatan melawan peraturan perundang-undangan, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan hal itu tertera dalam Pasal 27 UU Dasar Negara 1945, “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak tidak ada kecualinya.”

Pemerintah Labusel melalui Disnaker merupakan perwakilan Negara untuk dapat melindungi hak-hak para pekerja bukan menjadi Konsultan Hukum bagi Pengusaha/Perusahaan, dan sudah seharusnya Disnaker Labusel dapat mendukung Program Pemerintah Pusat, apa lagi dalam pencapaian peningkatan investasi melalui UU Cipta Kerja melakukan pembinaan bahkan pengawasan, terhadap proses produk yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara. Ujar Jhon Beni Ginting, S.E,.

Jangan Lewatkan :  Kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau Digeledah Kejari Sanggau.

Terkait dugaan PHK secara sepihak yang dialami oleh Sopyan Harahap, “melalui whatsAAp awak media sudah mengkonfirmasi inisial MS Human Resource Regional di PT Milano PKS Aek Batu Wilmar Group, dan sampai saat ini tidak ada sedikitpun balasan atau tanggapan dari beliau yang terhormat itu,” selanjutnya inisial IH sebagai Humas sudah berulang kali ditelepon tetap tidak bisa konek.

(Redaksi)