Sanggau, [Gaperta.id] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, pada Jumat, 06/12/2025 lagi – lagi melaksanakan penanganan Pemulangan dan Repatriasi 3 (Tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari tempat singgah sementara (TSS) KJRI Kuching, yaitu seorang Ibu dan bayi laki – laki serta seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Pada waktu yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan pemulangan/Deportasi terhadap 70 (Tujuh puluh) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Sebanyak 70 (Tujuh puluh) orang WNI/PMI bermasalah yang di deportasi tersebut terdiri dari 65 (Enam puluh lima) orang laki – laki dan 5 (Lima) orang perempuan.
Semua WNI/PMI bermasalah yang di deportasi tersebut karena melakukan banyak pelanggaran terkait peraturan ke Imigrasian Malaysia, yaitu selama berada di Malaysia melebihi masa izin tinggalnya.
“Mereka di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak, setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak,” jelas Raden Sigit Witjaksono selaku Kepala KJRI di Kuching, Malaysia.
“Sejak bulan Januari sampai per 6 Desember 2024, KJRI Kuching telah mencatat sebanyak 4.406 (Empat Ribu Empat Ratus Enam) orang Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun PMI bermasalah telah di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak dan 133 ( Seratus Tiga puluh Tiga) orang WNI/PMI bermasalah telah dilakukan Pemulangan melalui Program Repratiasi oleh KJRI Kuching Malaysia.
[Lepinus Lumbantoruan]