Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Avatar photo
95
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini

SORONG, [Gaperta.id] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar.

Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Jangan Lewatkan :  Jumat Curhat Kapolres Bintan di Kecamatan Gunung Kijang, Tampung Keluhan Masyarakat.

Ia menjelaskan, selain isu pemutihan sertipikat tanah, terdapat pula informasi lain yang beredar di masyarakat terkait penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Menurutnya, informasi tersebut juga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shamy menegaskan bahwa dalam pelayanan pertanahan, tidak ada penghapusan kewajiban di luar aturan yang telah ditetapkan.

Jangan Lewatkan :  Lapor Pak..., SPBU 14.229.319 Kepada APH Tindak Tegas, Penimbunan BBM Kembali Beraksi....!?

Program yang saat ini dijalankan pemerintah adalah percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah.

Informasi semacam itu patut dicurigai sebagai hoaks atau bahkan bentuk penipuan.

Jangan Lewatkan :  Tindakan Lesing NSC Arongan, Tarik Paksa Dum Truck Debitur, Kepada APH Batam Tindak Tegas!!

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.