Kerinci, [Gaperta.id] – Lanjutan, Tindakan hukum kapolda Jambi dan Gubernur untuk menutup galian C, yang melanggar aturan di siulak deras mudik kecamatan Gunung Kerinci – kabupaten Kerinci.
Agar aparat penegak hukum kapolda Jambi dan kapolres Kerinci yang baru “untuk menutup tambang galian C. Disiulak deras mudik kecamatan Gunung Kerinci!!”
Tekait Galian C, dua titik di siulak deras mudik kecamatan Gunung Kerinci telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Republik indonesia.
Di antaranya:
1. Tambang galian C. tidak memakai bak resapan atau bak kontrol limbah galian
2. Pencemaran lingkungan di wilayah Kerinci.
Bisa mengakibatkan mematikan ikan yang ada di sungai batang merao telah merugikan perikanan dan kelautan dan lain-lainya.
Dua titik galian C yang ada kabupaten Kerinci yang dikeluarkan oleh perizinan DPM – PTSP Provinsi Jambi telah melanggar SOP pertambangan, yang sudah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Munggu 7/01 / 2024 Sa’at di minta keterangan jon Aktifis kerinci angkat bicara sudah 20 tahun lebih pembiaran tambang galian C, di wilayah kabupaten Kerinci
yang melanggar aturan , sampai saat ini tidak tersentuh dengan hukum .
1. Pemilik galan C, CV. pilar Usaha ( putra dari Arwiyanto )dari DPRD kerinci. Desa siulak deras kecamatan Gunung Kerinci.
2 Pemilik galian C, Ambri umar di siulak deras mudik kecamatan Gunung Kerinci ” Kabupaten Kerinci.
Sangat mengecewakan perilaku Lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Provinsi Jambi telah melanggar atau memicu dampak sosial kegiatan galian C, antara lain tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat , Ulasannya.
Terus dampak nya menimbulkan kondisi rawan dan gangguan kenyamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat berlumpur dan bahan kimia lainya.
Agar perizinan DPM PTSP Provinsi Jambi ikut terlibat untuk bertanggung jawabkan , terkait kerusakan alam wilayah kabupaten Kerinci- jambi.
Penulis :
(Hendri wijaya)