Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kepala Desa Batunadua, Bapak Jaksan Gultom: Pertanggungjawabkan Kejanggalan Dana Desa Rp 2,3 Miliar!

Avatar photo
63
×

Kepala Desa Batunadua, Bapak Jaksan Gultom: Pertanggungjawabkan Kejanggalan Dana Desa Rp 2,3 Miliar!

Sebarkan artikel ini

TAPUT, [Gaperta.id] – Kepala Desa Batunadua Kec.Pangaribuan, Kab. Tapanuli Utara, Berdasarkan data resmi yang tercatat, kami media Gaperta.id menemukan sejumlah kejanggalan yang sangat serius dan mengkhawatirkan dalam pengelolaan Dana Desa Batunadua untuk periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dengan total pagu mencapai Rp 2,3 Miliar lebih (Rp 2.391.376.000).

Berikut ini adalah poin-poin kejanggalan yang memerlukan penjelasan dan pertanggungjawaban yang transparan dan jelas dari Pemerintah Desa:

1. MISTERI “KEADAAN MENDESAK” SENILAI Rp 483 JUTA (2022-2023)

· 2022: Alokasi Rp 241,2 Juta (32,9% dari total anggaran)
· 2023: Alokasi Rp 180 Juta (24,87% dari total anggaran)
· Total 2 Tahun: Rp 421,2 Juta
Pertanyaan: Bencana atau keadaan mendesak apa yang terjadi setiap tahun hingga menghabiskan dana sebesar itu? Mohon diumumkan secara detail peruntukan dana tersebut, lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran dan berita acaranya.

2. PERUBAHAN STATUS DESA YANG MENCURIGAKAN

· 2022 & 2023: Status Desa TERTINGGAL.
· 2024: Status Desa tiba-tiba menjadi BERKEMBANG. Pertanyaan: Apa dasar dan indikator perubahan status ini? Apakah perubahan ini murni berdasarkan capaian pembangunan atau ada motif lain, misalnya terkait dengan besaran alokasi dana?

3. ANGGARAN INFRASTRUKTUR YANG “HILANG” DAN “MUNCUL” DRAMATIS

· Pemeliharaan Jalan: Dari Rp 177,7 Juta (2022) anjlok ke hanya Rp 3,6 Juta (2023), lalu melonjak drastis ke Rp 336,6 Juta (2024).
· Ketahanan Pangan: Dari Rp 184,9 Juta (2022) turun ke Rp 72,7 Juta (2023), lalu HILANG SAMA SEKALI di 2024.
Pertanyaan: Apa alasan logis di balik perubahan drastis ini? Apakah perencanaan pembangunan desa tidak memiliki keberlanjutan dan hanya berdasarkan keinginan sesaat?

Jangan Lewatkan :  Ikut Piala Soeratin U-15 Zona Riau Dilepas Ferdiansyah, Dales United Siap Beraksi

4. KEGIATAN YANG TIDAK JELAS MANFAATNYA

· Penyertaan Modal (2023): Rp 30 Juta. Modal kepada siapa? Dan untuk usaha apa?
· Pembentukan BUMDes (2023): Rp 10 Juta. Bagaimana kelanjutan BUMDes tersebut? Apakah sudah beroperasi dan memberikan PADes? Pertanyaan: Bisa ditunjukkan hasil nyata dari kedua program ini kepada masyarakat?

5. DATA YANG TIDAK UPDATE DAN TIDAK AKUNTABEL

· Data tahun 2023 justru diperbarui pada 19 Desember 2024. Ini adalah indikasi kuat bahwa data bisa saja dimanipulasi di akhir tahun.
· Tahap Penyaluran ke-3 Tahun 2024 bernilai NOL Rupiah (0%). Kemana realisasi dana tahap III yang seharusnya disalurkan?

Oleh karena itu, kami menuntut:
1. PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK: Segera selenggarakan Forum Pertanggungjawaban (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban – LKPJ) Kepala Desa secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
2. DOKUMENTASI LENGKAP: Buktikan setiap rupiah pengeluaran, terutama untuk pos “Keadaan Mendesak”, dengan dokumen pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan (foto, kuitansi, berita acara, laporan pertanggungjawaban).
3. TRANSPARANSI PENUH: Umumkan semua perencanaan dan realisasi anggaran secara detail melalui papan informasi desa dan media yang mudah diakses masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Buka Jambore Posyandu se-Kota Dumai, Walikota Paisal: Terimakasih Dedikasi Para Kader

Masyarakat berhak tahu dan mengawasi uang yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Kami tidak akan tinggal diam atas potensi penyimpangan yang merugikan pembangunan dan masa depan Desa Batunadua.

Pengelolaan Dana Desa di Desa Batu Nadua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga penuh kejanggalan dan berpotensi penyimpangan besar selama periode 2022 hingga 2025. Kepala Desa setempat, Jaksan Gultom, kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penyaluran dana yang mencapai miliaran rupiah.

Data resmi yang diakses oleh tim investigasi Gaperta.id menunjukkan beberapa fakta mencengangkan:

1. Alokasi “Keadaan Mendesak” yang Tidak Wajar Pada tahun 2022, dana sebesar Rp 270 juta (40,5% dari total pagu) dialokasikan untuk pos “Keadaan Mendesak”, tanpa penjelasan detail jenis kegiatannya. Padahal, pos ini seharusnya hanya untuk kondisi darurat yang tidak terduga.
2. Perubahan Status Desa dan Fluktuasi Pagu Mencurigakan. Status desa berubah dari “TERTINGGAL” (2022) menjadi “BERKEMBANG” (2023), namun pagu Dana Desa justru turun drastis dari Rp 880 juta (2023) menjadi Rp 677 juta (2024), tanpa alasan yang jelas.
3. Ketidakkonsistenan Program Strategis
Program besar seperti pemeliharaan pelabuhan perikanan (Rp 133 juta pada 2022) menghilang di tahun berikutnya, sementara program “Keadaan Mendesak” selalu muncul setiap tahun dengan nominal besar.
4. Operasional Pemerintah Desa Dibiayai Dana Desa Pada 2023, ditemukan alokasi dana sebesar Rp 21 juta untuk operasional pemerintah desa, yang seharusnya tidak boleh dibiayai dari Dana Desa sesuai peraturan.
5. Penyaluran Tahap 3 yang Hilang dan Data Tidak Update
Tahun 2024, penyaluran tahap 3 tidak ada (0%), sementara data tahun 2025 belum memiliki rincian program meski penyaluran tahap 1 sudah 100%.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Minggu Kasih Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang kepada Pengurus dan Jemaat Gereja GPdI Eben Haezer Kel. Mangsang

Pertanyaan dari Media untuk Kades Jaksan Gultom:

1. Mengapa pos “Keadaan Mendesak” selalu muncul dengan nominal besar setiap tahun? Apa saja realisasi kegiatannya?
2. Mengapa status desa membaik tetapi pagu Dana Desa justru turun drastis di tahun 2024?
3. Mengapa program strategis seperti pemeliharaan pelabuhan perikanan tidak berkelanjutan?
4. Apakah penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa pada 2023 telah sesuai aturan?
5. Mengapa detail penyaluran Dana Desa tahun 2025 belum diunggah, padahal penyaluran tahap 1 sudah 100%?

Kades Jaksan Gultom diminta memberikan hak jawab secara resmi dan transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui aliran dana milik mereka.