NTT, [Gaperta.id] – Tindak pidana penghinaan melalui telepon seluler. Terlapor mengeluarkan kata-kata hinaan kepada korban yang mempertanyakan oleh Charles Nabuasa, video yang dibuat Mikael Nomleni dan dikirimkan oleh terlapor kepada Paulus Selan. Kata-kata hinaan yang diucapkan antara lain: “DUDAH LAI OM KO LU SONDE URUS LU PUNG KERJA LU TIAP HARI BAJALAN LU WARTAWAN APA?? LU TERLALU BERUSAN DENGAN ORANG LAIN PUNYA MASALAH”.
– Kejadian: Selasa, 25 November 2025 pukul 19:00 WITA
– Pelaporan ke polisi: Jum’at, 28 November 2025 pukul 16:30 WITA
– Kejadian: Melalui telepon seluler (tempat fisik tidak disebutkan)
– Pelaporan: Kantor Polisi Sektor Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Terlapor menghina korban setelah korban mempertanyakan video yang dibuat oleh Mikael Nomleni dan dikirimkan oleh terlapor kepada Paulus Selan.
Kejadian terjadi saat korban menghubungi terlapor melalui telepon seluler. Setelah korban mempertanyakan video tersebut, terlapor langsung mengeluarkan kata-kata hinaan. Korban kemudian dilaporkan oleh MT ke Polsek Amanuban Selatan dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) DTTLP/31/XI/2025/SPKT/POLSEK AMANUBAN SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT. KAPERWIL TTS dan Provinsi NTT menegaskan bahwa oknum yang menghalangi kerja jurnalistik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi hak wartawan untuk mendapatkan informasi, melindungi sumber, dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa tekanan atau intimidasi.














