Kerinci, [Gaperta.id] – Selasa 13/08/2024 Kembali mencuat kinerja Kepala Desa Koto Beringin Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Satu lagi item pekerjaan fisik yang diduga tumpang tindih dalam satu lokasi didesa koto beringin tepat nya dibelakang SD 041/III Koto beringin.
Pekerjaan tersebut diduga telah menyalahi aturan dengan menghabiskan banyak anggaran pada satu titik.
Berawal dari laporan masyarakat desa koto beringin, awak media gaperta.id melakukan investigasi kelokasi pekerjaan bahu jalan lingkungan desa koto beringin dan ditemukan pondasi yang berlapis.
Diduga kuat kepala desa koto beringin telah sengaja melakukan penyelewengan anggaran yang tertuang pada Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 Huruf a dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diminta kepada Dinas terkait, inspektorat dan APH untuk memeriksa kinerja kepala desa koto beringin, yang diduga kuat telah menyalah gunakan anggaran dan jabatan.
Sebagai mana ketentuan dalam undang – undang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. KKN tidak hanya merusak keuangan Negara, serta potensi ekonomi dan Negara, namun juga telah menghancurkan pilar pilar sosial negara , moral politik dan tata hukum serta keamanan Nasional demi tegaknya supermasi hukum di negara Indonesia.
(Ady Oi/Tim)