Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kepala Desa Mukai Tinggi Tidak Mau Dikonfirmasi Awak Media, Ada Apa iya?

Avatar photo
224
×

Kepala Desa Mukai Tinggi Tidak Mau Dikonfirmasi Awak Media, Ada Apa iya?

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan desa dan Pemberdayaan masyarakat. Ini tertuang di Undang-Undang (UU) no 6 Tahun 2014.

Fungsi Kepala Desa ini sangat mulia, tapi sangat disayangkan dengan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Siulak Mukai yaitu Kepala Desa Mukai Tinggi, karena selain sulit ditemui bahkan sudah seperti kutu loncat, 11/03/2024.

Kepala Desa Mukai tinggi Kecamatan Siulak Mukai, Selalu Menggelak Awak media dan LSM saat ingin dikonfirmasi.

Beberapa kali dihubungi lewat panggilan Whatsapp beliau/kades mukai tinggi kecamatan siulak Mukai tidak menjawab panggilan dari media dan LSM.

Jangan Lewatkan :  Menteri Pertahanan Prabowo Temui PM dan Presiden Senat Kamboja Bahas Penguatan Kerja Sama

Begitu juga halnya, saat didatangi kerumah kades Mukai Tinggi sengaja tidak mau keluar dari rumah.

Ketika awak media dan LSM datang kerumah kades Mukai Tinggi, ada seorang tukang yang sedang bekerja dirumah beliau, saat ditanya awak media tukang tersebut menyatakan, “Pak kades lagi sholat, tunggu aja sebentar”,Ucapnya.

Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya istri beliau keluar dan menyatakan ” Pak kades tidak ada dirumah, beliau pergi tadi siang, mungkin sampai malam, datang aja lagi besok”.

Jangan Lewatkan :  Dengan Momentum Hari Pahlawan PT Pelindo Multi Terminal Gelar Acara Lomba Mewarnai Bagi Anak Pesisir

Dari pantauan awak media, oknum pejabat yang diamanahkan sebagai kepala desa mukai tinggi kecamatan siulak mukai sengaja menutup diri dan menyalahi undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) No.14 Tahun 2008.

“Kepala desa selain bekerja melayani rakyat, juga harus bisa memberikan contoh teladan bagi anak buahnya, seperti dalam hal kedisiplinan. Kedisiplinan menaati jam masuk kantor akan berpengaruh pada kedisiplinan stafnya masuk kantor tepat waktu sehingga akan berpengaruh pula pada kinerja pelayanan kantor desa.

Jangan Lewatkan :  Aspirasi, Anggota Komisi 8 DPR RI Dr Achmad Salur Bantuan

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara, termasuk untuk menciptakan Desa yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya, pemimpin di Desa harus memiliki keteladanan yang kuat dan jauh dari sifat-sifat tercela.

Kepala Desa harus benar-benar menjadi seorang pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan pemimpin sebagian kelompok, keluarga, keturunan, agama dan suku tertentu dan lain sebagainya. Pemimpin masyarakat artinya pemimpin yang dekat dengan masyarakat, melindungi, mengayomi dan sekaligus melayani masyarakatnya.

Penulis:
(Ady Oi)