Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kepala Desa Ujung Gading Julu Bersama Masyarakatucapkan Terima Kasih Atas Putusan MK.

Avatar photo
153
×

Kepala Desa Ujung Gading Julu Bersama Masyarakatucapkan Terima Kasih Atas Putusan MK.

Sebarkan artikel ini

PALUTA, [Gaperta.id] – Kabar gembira bagi masyarakat Desa ujung gading Julu kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas Utara atas pembacaan putusan MK ,SALINAN PUTUSAN
Nomor 181/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jangan Lewatkan :  Tak Segan Segan Kapolsek Kualuh Huluh Sikat Peredaran Narkoba dan Robohkan Gubuk

Permohonan tersebut sebelumnya dimohonkan oleh perkumpulan pemantau sawit (Sawit Watch) bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pada penghujung tahun 2024 lalu.

Jangan Lewatkan :  Kakantah Dumai Pimpin Rakor Internal

Kepala desa ujung gading Julu,Parubahan Hasibuan bersama masyarakat menyampaikan rasa terima kasih atas Putusan MK ini telah menjadi kemenangan rakyat karena melindungi hak masyarakat atas hutan. Menurut pandangan kami, seharusnya putusan ini dapat dimaknai bahwa definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan, yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan melalui UU Cipta Kerja. Kemudian yang seharusnya menjadi bahan koreksi adalah segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan”.