DUMAI, [gaperta.id] – Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Adi Irawan, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Arief Widiansyah, S.T., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Priyo Budi Maryoso, S.ST., M.A.P., menghadiri Rapat Konsultasi terkait Status Right of Way (ROW) Jalan Sudirman Kota Dumai dan ROW 100 meter kiri-kanan pada indikasi areal Barang Milik Negara (BMN) di Kota Dumai. Rapat digelar pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Selatan, Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Kehadiran rombongan Kantor Pertanahan Kota Dumai ini bertujuan menciptakan kepastian hukum pertanahan serta mengantisipasi dinamika sosial di wilayah Kota Dumai. Pemerintah Kota Dumai secara khusus memohon penyelesaian permasalahan tanah BMN Hulu Migas sebagai langkah preventif. Upaya ini diharapkan dapat menghindari gejolak di masyarakat serta menyelesaikan konflik pertanahan pada areal terkait.
Dalam rapat tersebut, para pejabat membahas isu strategis mengenai status ROW Jalan Sudirman dan zona BMN yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kepastian hukum ini krusial untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan stabilitas sosial-ekonomi di Dumai.
Kantor Pertanahan Kota Dumai berkomitmen terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat penyelesaian kasus-kasus serupa, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima bagi masyarakat.














