Jambi, [Gaperta.id] – Senin, (14 Juli 2025), Kepala Sekolah SMAN 3 Jambi terus bersikukuh bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diselewengkan. Namun, masyarakat dan media menuntut bukti konkret berupa data keuangan yang transparan. “Kami meminta Kepala SMAN 3 Jambi segera memberikan klarifikasi resmi beserta dokumen pendukung kepada publik. Jika tidak ada penyimpangan, mengapa ragu menunjukkan datanya?” tegas perwakilan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta definisi “pemangku kepentingan pendidikan” dalam Pasal 1 angka 5.
1. Kewajiban Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana Pendidikan
– “Kepala Sekolah SMAN 3 Jambi wajib memastikan pengelolaan dana pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 PP No. 48/2008, yaitu sebagai sumber daya keuangan yang disediakan untuk penyelenggaraan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap penyimpangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab bersama dalam pendanaan pendidikan.”
Dasar Hukum :
– Pasal 2 ayat (1) PP No. 48/2008 tentang tanggung jawab bersama.
– Pasal 1 angka 3 dan 4 tentang definisi dana dan pendanaan pendidikan.
2. Sanksi atas Penyalahgunaan Wewenang
– “Apabila Kepala Sekolah SMAN 3 Jambi terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan, pihak berwenang (Pemerintah Daerah/Kementerian Pendidikan) dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait, mengingat posisinya sebagai pemangku kepentingan pendidikan (Pasal 1 angka 5).”
Dasar Hukum :
– Pasal 2 ayat (2) huruf a tentang peran penyelenggara pendidikan.
– Ketentuan umum UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang dirujuk dalam PP ini.
3. Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan
– “Masyarakat, termasuk orang tua/wali peserta didik (Pasal 2 ayat 2 huruf b), berhak melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan penyimpangan dana pendidikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Jambi kepada Ombudsman atau Inspektorat Daerah, sesuai amanat PP No. 48/2008.”
Dasar Hukum :
– Pasal 2 ayat (2) huruf b dan c tentang peran masyarakat.
4. Rekomendasi Tambahan
– Audit Rutin : Memasukkan klausul kewajiban audit independen terhadap laporan keuangan sekolah setiap tahun.
– Transparansi Publik : Kepala Sekolah wajib mempublikasikan alokasi dan penggunaan dana pendidikan di website sekolah sebagai bentuk akuntabilitas.
Pihak sekolah juga diingatkan bahwa pengawasan dana BOS tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga melibatkan inspektorat daerah, Kementerian Pendidikan, bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika kepala sekolah yakin bersih, segera buka akses pemeriksaan independen. Publik berhak tahu!”
Tekanan semakin menguat setelah sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi laporan penggunaan dana BOS di SMAN 3 Jambi. “Kami akan pantau terus. Jika ada upaya menghambat transparansi, itu adalah alarm merah,” ungkap seorang jurnalis investigatif.