DUMAI, [Gaperta.id] — Terkait rencana pengadaan bidang tanah untuk kepentingan umum, Pemko Dumai berencana membeli lahan kosong tidak produktif aset milik PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berada di antara Jl. Dock Yard (Husni Thamrin) Jl. Batu Bintang (Cut Nyak Dhien) dan Jl. Wan Amir di Kelurahan Pangkalan Sesai.
Rabu (10/9/2025), Pemko Dumai diwakili Sekda Indra Gunawan duduk bersama Manager Asset Management
PT Pertamina Patra Niaga (Leo Agustiawan) dan manajemen PT PPN Dumai, Kantor Pertanahan (Kantah) Dumai diwakili Bidang Penata Pertanahan Pertama Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (Gitarisea Ortawijaya, S.H.,) dan Analis Hukum Pertanahan, George Raymond Sibarani, S.E., Bidang Cipta Karya Dinas Pertanahan Tata Ruang Dumai, Lurah bersama Kasie. Pemerintahan Kelurahan STDI Kec. Dumai Barat, Bidang Asset PPN serta Bidang aset BPKAD guna membahas jual beli lahan tersebut.
Rapat yang berjalan terstruktur dan terarah di ruang rapat salah satu hotel di bilangan Jl. Sudirman tersebut dimulai dengan beberapa poin pokok pembahasan, diantaranya; latar belakang, fungsi Asset Management PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Pengadaan Tanah dan mekanisme Pengadaan Tanah.
Latar belakang pengadaan tanah diantaranya; Surat Walikota Dumai No.500.17.5/DISPERTARU-PN/2024 tanggal 12 Juni 2024 sesuai Pedoman UPP No. A5.3-01/PNG200000/2025-S9 perihal Penundaan Pemasangan Pagar, notulen rapat No. NR-076/PNG210000/2024-S0 tanggal 04 Juni 2024 perihal Rapat Persiapan Survey Lapangan dalam Rangka Penentuan Batas Lahan PT Pertamina Patra Niaga (”NR-076”), Surat Walikota Dumai No. 500.17.11/DISPERTARU-PN/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Penundaan Pagar dan Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT Pertamina Patra Niaga, NR-231/PNG210000/2024-S0 tanggal 30 Oktober 2024 perihal rapat koordinasi rencana pengadaan tanah sebagian lahan PBBCE Dumai untuk Kepentingan Umum, Surat Walikota Dumai No. 500.17.10/DISPERTARU-PN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Persetujuan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT. Pertamina Patra Niaga.
Adapun fungsi Asset Management PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) diantaranya; mekanisme dan timeline pengadaan tanah kepentingan umum sesuai ketentuan di Pemerintah Kota Dumai (Pemkot Dumai), pembahasan kesepakatan luasan tanah yang akan di proses pelepasan, apakah anggaran dari Pemkot Dumai Tahun 2025 untuk pembelian sebagian lahan HGB 480 PBBCE Dumai dapat ditahan atau ditampung terlebih dahulu dalam rekening bersama bilamana proses pengadaan tanah ini melebihi tahun 2025. Harapannya Pemkot Dumai dapat memberikan due date atau target waktu dalam tahapan pelaksanaan sampai dengan penyelesaian proses pengadaan tanah.
Pada poin pokok bahasan ketiga, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atas sebagian lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT. PPN, bahwa Pemko Dumai telah menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada PT. PPN melalui Surat Walikota Dumai No. 500.17.10/DISPERTARU-PN/2025 tanggal 22 Agustus 2025, perihal Permohonan Persetujuan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan HGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT. Pertamina Patra Niaga.
Sementara pokok bahasan terakhir, yaitu mekanisme pengadaan sebagian tanah HGB 480 PBBCE Dumai yang akan dibeli oleh Pemko Dumai, Sekda Indra Gunawan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan mengacu pada Permen ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, yang mengatur tahapan pengadaan tanah dari perencanaan hingga penyerahan hasil, dan PP Nomor 39 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 19 Tahun 2021, maka, pertama pengadaan tanah akan dilakukan adalah secara langsung. Kedua; ketentuan dalam pengadaan tanah skala kecil berlaku hanya untuk tanah maksimal 5 hektare dalam 1 kegiatan yang salah satunya dapat dilakukan dengan cara jual beli. Mekanisme ini tidak memerlukan tahapan formal seperti penetapan lokasi, konsultasi publik, atau musyawarah formal. Ketiga; Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sedang disusun oleh Dinas PU Kota Dumai yang nanti akan disampaikan kepada PT PPN guna menentukan luasan tanah yang dibutuhkan.
Disampaikan Sekda Indra Gunawan, bahwa anggaran pengadaan tanah tersebut telah tersedia di APBD Kota Dumai TA 2025, jadi pembayaran pasti akan dilakukan sebelum tahun 2025 berakhir.
Adapun luasan lahan yang dibutuhkan oleh Pemko Dumai adalah 970 m x 5 m = 4850 m² yang berada disisi Jl. Dock Yard (Husni Thamrin) Jl. Batu Bintang (Cut Nyak Dhien) dan Jl. Wan Amir di Kelurahan Pangkalan Sesai, sebagaimana mengacu pada pengukuran yang dilakukan bersama oleh Pemko Dumai, PT PPN, dan BPN sesuai NR-076 pada tanggal 04 Juni 2024 lalu.
Guna menentukan nilai wajar sebagian lahan yang akan dibeli oleh Pemko Dumai, maka akan dilakukan appraisal atau penilaian oleh Lembaga independen, setelah mendapat tanggapan dari PT PPN. Anggaran yang sedang dipersiapkan sementara oleh Pemko Dumai merupakan nilai taksiran sementara, yang mana akan difinalisasi sesuai dengan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Anggaran tahun 2025 tentang pembelian lahan yang telah disiapkan oleh Pemko Dumai, tidak dapat dilakukan penitipan ke rekening bersama mengingat penganggaran akan dihitung masuk dalam neraca pemerintah.
Sementara, terkait mekanisme pembelian lahan tersebut, pihak PT. Patra Niaga menyampaikan; PT PPN memiliki aturan atau pedoman dalam melakukan pelepasan sebagian lahan HGB 480 PBBCE Dumai dan diajukan persetujuan kepada pejabat yang berwenang. Ada pula masukan, bahwa PT. PPN akan membalas Surat Pemko Dumai terkait permohonan pengadaan tanah sebagian lahan PBBCE Dumai.
Adapun masukan dari pihak Kantah Dumai yang telah disepakati, diantaranya; Bidang Seksi I BPN Kota Dumai akan melakukan pengecekan data terkait batas-batas tanah yang dijadikan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk sisa tanah HGB 480 PBBCE Dumai untuk menyesuaikan dengan luasan induk. Pemilik lahan (PT. PPN) dapat menyampaikan permohonan kepada BPN Kota Dumai terkait informasi ukuran sertifikat HGB 480 PBBCE Dumai dan pengajuan untuk mengetahui batas tanah.