Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Kerja Keras Polsek Sungai Sembilan, 4 Tersangka dan 29 PMI Diamankan

Avatar photo
69
×

Kerja Keras Polsek Sungai Sembilan, 4 Tersangka dan 29 PMI Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Sabtu (24/42026), sekira pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1364 RH warna silver yang akan melintas di wilayah hukum (Wilkum) Kec. Sungai Sembilan, diduga membawa PMI yang akan berangkat melalui jalur tidak resmi. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan patroli diseputaran wilkum Kec. Sungai Sembilan.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB Tim mengamankan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1364 RH yang melintas di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan dengan membawa 9 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi beserta 1 orang sopir Mobil Toyota Avanza BM 1364 RH warna silver atas nama WL ke Polsek SUNGAI Sembilan.

Kemudian, dari hasil interogasi terhadap WL, saudara WL diperintahkan oleh saudara RF untuk mengantarkan 9 orang PMI tersebut ke rumah RF, yang berlokasi di Santa Kel. Hulu Batu Teritip, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Berdasarkan pengembangan atas temuan 9 orang calon PMI tersebut, selanjutnya tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu. Apriadi, SH., MH., dan Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu, SH., langsung mendatangi rumah pelaku atas nama RF yang berlokasi di jalan Panglong Arang RT.012 Santa Hulu.

Jangan Lewatkan :  Pengamat: Penegakan Hukum Kita Yang Terkesan Out Of Context.

Sekira pukul 05.30 WIB, RE diamankan bersama AZ dan Sora Mr yang juga turut melakukan perbuatan tersebut, yang mana ketiga pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya ketiga pelaku tersebut ditemukan 20 orang calon PMI di rumah RF yang terdiri dari 17 orang laki-laki dewasa, 2 orang wanita dewasa dan 1 orang perempuan yang masih balita yang hendak di berangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Selanjutnya, ketiga pelaku tersebut dan 20 orang calon PMI dibawa ke Polsek Sungai sembilan untuk proses lebih lanjut.

DIAMANKAN 20 ORANG YANG TERDIRI DARI 17 ORANG LAKI-LAKI 2 ORANG PEREMPUAN DEWASA DAN 1 ORANG BALITA SERTA 3 ORANG TERSANGKA.

Adapun korban 29 PMI terdiri dari:

1. 26 orang laki-laki
2. 2 orang perempuan
3. 1 orang balita

Yang mana seluruh korban berasal dari Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Peran tersangka dan Peran:

1. Tersangka WL berperan. Sebagai sopir yang menjemput dan mengantar PMI dari Daerah Bagan Besar menuju rumah RF tersangka.

Pemberangkatan di wilayah Pesisir Pantai yang mana WL mendapatkan upah dari TF sebesar Rp.100.000 per orang, dan WL juga meminta bayaran kepada setiap PMI sebesar Rp.300.000 s/d 500.000.

Jangan Lewatkan :  Muliana Korban Penipuan dan Penggelapan Tanah, Resmi Lapor Polisi!!

2. Tersangka RF berperan sebagai pengendali lapangan dan menampung PMI yang datang dari luar daerah Kota Dumai di rumah nya, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000 untuk setiap PMI dan memungut uang RP.30.000 dari setiap PMI untuk biaya penampungan.

3. Tersangka AZ berperan sebagai pengurus makan PMI selama di rumah RF sebelum berangkat ke Malaysia, yang mana AZ memungut RP.30.000 dari setiap PMI untuk setiap kali makan.

4. Tersangka MR berperan sebagai penjaga keamanan dan menunggu PMI yang dijemput WL dan sebagai penunjuk jalan ke rumah RF dan mendapatkan upah dari RF sebesar RP.100.000 setiap mobil PMI yang datang.

Barang Bukti:

1. 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver BM 1364 RH
2. 1 unit HP Vivo warna merah
3. 1 unit HP Realme warna biru
4. 1 unit HP Vivo Y PRO 19 warna abu-abu
5. 1 unit HP Vivo Y 21 warna biru

Pasal Yang Dipersangkakan:

Pasal 81 JO. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Memuat Larangan Bagi atau Siapa pun untuk Merekrut, Menempatkan, Memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Izin yang Sah. Pasal Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan sesuai Perundang-undangan dan melalui jalur resmi guna melindungi hak-hak mereka di negara tujuan (diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun)

Jangan Lewatkan :  Anggaran Tahapan Pilkada, KPUD Bawaslu Bersama Walikota Paisal Tandatangan NPHD

Penanganan Terhadap Korban PMI

Saat ini terhadap para korban PMI sebanyak 29 orang dititipkan di pos pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia Kota Dumai.

Pesan Kepada Masyarakat:

Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah karena rentan menjadi korban perdagangan orang.

Masyarakat diharapkan untuk memastikan bahwa proses keberangkatan sebagai pekerja migran Indonesia dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membantu aktivitas penyelundupan manusia atau PMI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya perekrutan, penampungan, atau pemberangkatan PMI secara ilegal di lingkungan sekitar dengan menghubungi Polsek Sungai Sembilan atau layanan call center 110.