BeritaNasional

Kesra Setdako Dumai Serah Hibah TA 2025 Bagi Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan Umat Muslim

Avatar photo
73
×

Kesra Setdako Dumai Serah Hibah TA 2025 Bagi Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan Umat Muslim

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Bagian Kesra Sekretariat Pemko Dumai (Setdako) kembali kucurkan dana hibah bagi total 161, terdiri dari rumah ibadah dan lembaga keagamaan secara simbolis, Sabtu (14/9/2024).

Walikota H Paisal, SKM., MARS., sampaikan bahwa dana hibah merupakan hak setiap warga masyarakat Dumai. “Uang APBD Dumai harus kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dana hibah kami salurkan sesuai kebutuhan rumah ibadah”, kata Paisal.

Jangan Lewatkan :  Diduga Proyek Siluman, di Kerjakan Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Terkesan Asal Jadi...!!

Diketahui, besaran dana hibah yang akan dikucurkan pada Tahun Anggaran (TA) Tahun 2025 bagi rumah ibadah umat Muslim dan lembaga keagamaannya sebesar Rp 24,2 M.

Sementara, dana hibah bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan umat Kristen TA 2025, telah diserahkan juga oleh Walikota Paisal beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kabag Kesra Wilsubandi, SSTP., M.Eng., salah satu syarat yang harus diajukan pihak penerima dana hibah adalah proposal pengajuan permohonan dana hibah. Setelahnya, antara Kesra dan penerima hibah akan mengikat diri dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD merupakan dasar pemberian hibah daerah yang harus dituangkan dalam setiap pemberian hibah.

Jangan Lewatkan :  Aktivis Kabupaten Tebo, Jay Saragih, tuding Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra tak pro dengan pengusaha lokal.

NPHD harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Syarat sahnya perjanjian menurut KUHPer adalah: kesepakatan kedua belah pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian atau suatu hal tertentu atau sebab yang halal.

Jangan Lewatkan :  Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Shabu di Jelimpo

“Penerima hibah harus menyimpan dan menyusun administrasi hibah dengan baik, tertib, dan lengkap. Selain itu, penerima hibah juga harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya”, ujar Wilsubandi.

(ES)