DUMAI, [Gaperta.id] – Diketahui telah terbit pemberitaan disalah satu media online tentang komentar salah satu anggota DPRD Kota Dumai sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yohanes Tetelepta, tentang pembentukan Perda No. 1 Tahun 2018, Ketua DPD PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) Kota Dumai, Khairul Fadilah, ST., merasa heran terkait kondisi itu sebagaimana pernyataan beliau pada saat dihubungi pihak media. Untuk diketahui Perda No. 1/2018 itu muncul melalui hak inisiatif DPRD periode 2014 – 2019.
“Heran saja kita melihat pernyataan pak Yohanes ingin melakukan kajian atau bahkan revisi perda ini, karena penerapan Perda ini saja belum maksimal dilakukan”, ucap Khairul.
Dinilai belum maksimal peraturan yang sudah di terbitkan, maka perlu dievaluasi kembali hasil dari putusan, tidak seharusnya di hapuskan.
“Perda ini inisiatif DPRD periode 2014 – 2019. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana para wakil rakyat itu pada saat penyusunannya, apakah tidak dianalisa dulu atau ini Perda terkesan dibuat tanpa perencanaan yang baik”, lanjut Khairul.
Bagaimana suatu lembaga mengeluarkan sebuah aturan tanpa ada kajian terlebih dahulu, sehingga terkesan Perda diciptakan asal-asalan. “Apakah ada kepentingan terselubung dalam penerbitan Perda No. 1/2018 itu??”, heran Khairul Fadilah.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat sangat menyayangkan Perda yang dibuat terkesan tidak dipelajari dulu dengan baik”, sambung Khairul.
Pada saat ditanya apakah akan ada langkah lanjutan terkait hal itu, Khairul menambahkan; “kita akan coba audiensi dulu dengan pihak DPRD Kota Dumai”.
(ES)