Kerinci, [Gaperta.id] – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kembali menjadi obrolan hangat ditengah masyarakat kabupaten kerinci dan kota sungai penuh, tentang wacana laporan Dinas Perhubungan dan DPRD Kabupaten Kerinci yang dinilai lalai dalam merealisasikan anggaran dan dengan sengaja me Mark-up Anggaran daerah. Selasa 11/3
Hal ini diketahui dari konfirmasi langsung media gaperta.id dengan H. Irmanto ketua LCKI Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, tentang pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kerinci dan kurang nya pengawasan pemda terhadap realisasi anggaran Dinas Perhubungan dan DPRD kabupaten kerinci yang nilainya cukup besar.
“Kabupaten kerinci sedang tidak baik – baik saja khususnya Dinas Perhubungan dan DPRD kabupaten kerinci, terkait item – item anggaran yang diduga sengaja di mark-up oleh Dinas Perhubungan dan DPRD kabupaten kerinci demi meraup keuntungan yang besar” Ungkap H.Irmanto ketua LCKI Kerinci – Sungai Penuh
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) akan melakukan tindakan dan aksi terhadap penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan DPRD kabupaten kerinci, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disinyalir akan membawa dampak buruk pada pembangunan kabupaten kerinci
Ketua LCKI Kerinci-Sungai Penuh H. Irmanto juga meminta Kejari Sungai Penuh dan Kapolres Kerinci untuk serius dalam menangani kasus – kasus hukum yang terjadi di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, Terkait kasus-kasus yang belum selesai selama ini, “Yang membuat kita penasaran kasus korupsi bisa lenyap tidak berujung dan tidak ada kabarnya lagi, di suatu sisi pelaku korup itu melenggang di dunia bebas.”Tambah Ketua LCKI Kerinci- Sungai Penuh.
Ketua Presidium LCKI Jendral Pol (Purn) Tansri Prof. Drs. Da’i Bachtiar. SH.AO (Mantan Kapolri RI) berkomitmen teguh untuk mencegah kejahatan di segala lini dan kehadiran LCKI siap membantu masyarakat yg tertindas dan siap membantu Pemerintahan dan aparat hukum untuk mencegah kejahatan ditanah NKRI.