Kerinci, [Gaperta.id] – Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.
Meski Kejari telah menetapkan 10 orang tersangka, Aldi menilai langkah itu belum menyentuh aktor intelektual di balik skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, melainkan 13 anggota DPRD. Mereka yang memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung (PL), lalu menentukan sendiri rekanan pelaksana,” ungkap Aldi kepada Warta Satu, Selasa (5/8/2025).
Aldi mengklaim, informasi mengenai keterlibatan para legislator itu bersumber dari pengakuan salah satu terdakwa. Bahkan, menurutnya, pengakuan itu didasarkan pada informasi yang disebut-sebut berasal dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi.
“Salah satu terdakwa mengaku bahwa Kasi Pidsus Kejari, Yogi, telah mengetahui dan memberikan informasi kepadanya bahwa dalang utamanya adalah 13 anggota DPRD tersebut. Kalau memang Kejaksaan sudah tahu, mengapa sampai sekarang mereka belum ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” ujar Aldi dengan nada heran.
Saat ditanya soal dasar tuduhannya, Aldi mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa informasi itu bersumber dari pihak kejaksaan sendiri.
Atas dasar itu, ia mendesak Kejari Sungai Penuh bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Maka segera tetapkan 13 anggota DPRD itu sebagai tersangka. Ini soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.