Labura, [Gaperta.id] – Dunia pendidikan merupakan salah satu harapan negara Indonesia yang mana di Karenakan dunia pendidikan salah satu tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara juga terus berupaya mensupport dunia pendidikan dengan menggelontorkan Dana untuk menunjang kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan
lalu, Bagaimana jika dana untuk pendidikan tersebut di korupsi?
Berdasarkan informasi yang marak di tengah publik terkait adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme di tubuh SMA 1 kualuh hulu pada tahun 2023 terkait LPJ dana bos SMA NEGRI 1 Kualuh Hulu bulan Januari hingga Agustus 2023 yang belum dapat di susun sebesar Rp.255.000.000 yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek berinisial SYT, yang mana pada tahun 2025 kepala sekolah tersebut sudah menjadi kepsek disekolah SMA 1 marbau. Terkait hal pemberitaan tersebut MPMI melaporkan kepala sekolah yg berinisial SYT tesebut ke POLDA SUMATERA UTARA DAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.
terkait hal tersebut andre sebagai ketua MPMI berharap kepada Polda Sumatera utara dan kejaksaan tinggi Sumatera utara untuk segera memeriksa oknum kepsek yg berinisial SYT tersebut terkait dugaan korupsi tersebut. Karena tindakan kepsek SYT tesebut, sudah menciderai dunia pendidikan yang mana seharusnya dunia pendidikan lebih baik namun kita liat tidak baik baik saja atas hal tersebut. Andre meminta kepada dinas pendidikan Sumatera utara untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Kepsek SYT terkait hal ini, Pecat Kepsek SYT, krn dinilai sudah cacat moral sebagai tokoh pendidik..
andre juga berharap,, baik itu polda sumatera utara dan juga kejaksaan tinggi sumatera utara beserta Dinas pendidikan Sumatera utara,, benar benar mendukung program Bapak Presiden PRABOWO dalam hal membasmi korupsi dan menghukum seberat beratnya pelaku korupsi.