Bekasi, [Gaperta.id] – Menjadi sorotan Ketua timsus Aliansi Wartawan Indonesia bangkit bersama (AWIBB), DPD Jabar.

Timsus DPD AWIBB Jabar menyoroti dengan keras,Kepsek SDN Sukadarma 02, Sukatani yang dimana terdapat tenaga pengajar SDN Sukadarma 02, yang bernama (Rastim alias Timbul), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, Tanggal 9 Januari 2025. di tetapkan sebagai tersangka dari empat pelaku sebagai otak pelaku, tindak kriminal, pencurian dengan pemberatan pasal 363, KUHPidana. yang sampai saat ini di nyatakan Buron/DPO.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD AWIBB JABAR, langsung mengunjungi SDN SUKADARMA 02 Sukatani, dan Memberikan informasi ke pada pihak sekolah, guru dan kepala sekolah mengenai hal tersebut, bahwa atas nama (RM alias Timbul) sebagai DPO kriminal, kasus pencurian dengan pemberatan 363, KUHPidana.

“Mirisnya” Tim investigasi kami, pada tanggal 3 juli 2025, pukul 10:00 Wib, menemukan tersangka masih mengajar di SDN tersebut, bagaimana bisa yang dari awal kami sudah berikan informasikan kepada pihak sekolah bahwa RM alias Timbul, adalah pelaku kejahatan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka masih melakukan kegiatan ngajar mengajar di sekolah tersebut,
“MASA”! murid di ajar sama Buronan,. Gimana jadi nya anak bangsa ini,” Tegas”, Jimy.
Lucunya jarak kantor polisi ke sekolah SDN Sukadarma 02, itu hanya berjarak kurang lebih 200 meter, tidak mengetahui DPO, RM/alias Timbul ada sedang mengajar di SDN tersebut, apakah polisi Polsek Sukatani tidak bisa bekerja…?
patut diduga keras terima upeti dari tersangka sehingga tersangka bebas berkeliaran dan masih mengajar, di SDN tersebut.
“Jimy selaku ketua Timsus DPD AWIBB JABAR” Meminta kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi, berdasarkan surat laporan informasi dan berkas data yang kami layangkan Ke Dinas pendidikan kabupaten Bekasi Pada hari Senin tanggal (22/09/2025), di harapkan kepala dinas bisa bergerak cepat memanggil kepala sekolah SDN Sukadarma 02 untuk di mintai keterangan dan di tindak secara tegas apabila diduga kepsek tersebut menerima aliran dana dari DPO dan melindunginya (RM alias Timbul), tindak secara tegas, karena dianggap melindungi pelaku tindak kejahatan.” ujarnya,.