Jakarta, [Gaperta.id] – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Fakhruddin Sanghaji Bima, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala BNN, dan seluruh jajaran aparat gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 ton di wilayah Kepulauan Riau.
Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 ton digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta TNI AL.
Barang haram tersebut diamankan dari sebuah kapal di perairan utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (21/5/2025).
Selanjutnya Fahruddin Sang Haji Bima Menyatakan ” Ini adalah tangkapan terbesar sepanjang sejarah. Saya mengapresiasi hasil kerja luar biasa dari seluruh tim di Desk Pemberantasan Narkoba Bayangkan, Narkoba 2 ton Sabu setara dengan Rp 5 triliun, ia bisa membiayai 500 geng narkoba selama setahun. Kalau 1 gram sabu di gunakan 4 orang maka akan merusak 8 juta generasi muda” ujar Sang Haji Bima pada Senin, 28 Mei 2025.
Sang Haji Bima juga mendorong agar penegak hukum tidak berhenti sampai pada penyitaan barang bukti saja, kami meminta agar pengembangan kasus di lanjutkan dengan mencari jaringan jaringan Narkoba sebagai tindak lanjut dari tertangkapnya 2 ton sabu,
Sang Haji juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak main-main dalam pengelolaan barang bukti. Jangan sampai ada satu gram pun yang disalahgunakan. Nilai ekonomis barang bukti ini sangat besar, tapi jangan sampai tergoda,” tegasnya.
Kasus pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkoba adalah masalah sistemik, bukan sekadar tindak kriminal biasa
menjadi penting agar perang terhadap narkoba tidak hanya menangkap Bandar narkoba tetapi juga harus menyasar pelaku lapangan yang jumlahnya jauh lebih banyak, ungkapnya.
Lebih lanjut Sang Haji Bima menyatakan, Kami dari GANN sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis masa, Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN), Siap bersinergi membantu program pemerintah dalam pencegahan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.