DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam pelatihan deteksi dini Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) bagi para pengurus FKDM tingkat kota dan kecamatan di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Senin (23/12/2024), Sekretaris Kesbangpollinmas Dumai Hendry Faisal hadir sebagai narasumber.
Dihadapan Ketua FKDM Dumai Drs. Kimlan Anthony, SH., Waka/Sekretaris Drs. Anthony Sinaga, MM., serta Anggota Abdul Rahim, SE., Auzar dan R Bambang Wardoyo, SH., serta Koordinator BIN Riau Sony Syahrial, Hendry Faisal paparkan ragam materi pelatihan dan edukasi.
Berikut materi yang disampaikan:
“DASAR pelaksanaan Kewaspadaan dini Pemko ;
1. Permendagri Nomor 2 Tahun 2018, tentang kewaspadaan dini di daerah
2. Permendagri Nomor 46 Tahun 2019,
tentang perubahan atas Permendagri
Nomor 2 Tahun 2018, tentang
kewaspadaan dini di daerah
KEWASPADAAN dini ialah:
Serangkaian upaya/tindakan untuk
menangkal segala potensi Ancaman,
Tantangan, Hambatan dan
Gangguan (ATHG) dengan
meningkatkan pendeteksian dan
pencegahan dini.
PENDETEKSIAN dan pencegahan dini merupakan:
Segala usaha, atau kegiatan yang
dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi
penyelenggaraan pemerintahan.
PERMENDAGRI No.2 Tahun 2018:
Ketentuan umum; Pasal 1 Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) adalah setiap upaya, pekerjaan,
kegiatan dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan Nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
TUJUAN kewaspadaan dini di daerah:
Pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah.
FUNGSI kewaspadaan dini di daerah:
A. Meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan
B. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah.
BERDASARKAN peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, tentang kewaspadaan dini di daerah mengamanatkan pembentukan tim kewaspadaan dini pemerintah daerah dan FKDM.
ALUR Kewaspadaan Dini:
Kewaspadaan dini di daerah dilakukan oleh: Pemerintah Daerah diamanatkan kepada TIM kewaspadaan dini pemerintah daerah masyarakat. Dan dari sini kemudian diteruskan ke FKDM.
TIM kewaspadaan dini pemerintah daerah adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan dini pemerintah daerah.
TUGAS tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah:
A. Merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten/Kota;
B. Mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah Kabupaten/Kota;
C. Mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah di daerah kecamatan di wilayahnya dan FKDM di daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kewaspadaan dini terhadap potensi, gejala atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah Kabupaten/Kota yang mengancam stabilitas nasional;
D. Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di daerah Kabupaten/Kota
FKDM
A. Adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat
B. Pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
KEANGGOTAAN FKDM terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya.
TUJUAN pembentukan FKDM merupakan upaya membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam memelihara kondisi kesiapsiagaan dan antisipasi masyarakat menghadapi berbagai potensi atau indikasi masalah yang dapat timbul ditengah masyarakat.
TUJUAN pembinaan FKDM:
# Untuk meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi ATHG ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
# Agar dapat membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
# Dapat membantu pemerintah dalam memelihara kondisi kesiapsiagaan dan antispasi masyarakat menghadapi potensi masalah
TUGAS FKDM Kota:
A. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG;
B. Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah di tingkat kota.
TUGAS FKDM Kecamatan:
A. Menjaring, menampung,
mengkoordinasikan, dan
mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG
B. Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan
pertimbangan tim kewaspadaan dini
PEMBINAAN, Pengawasan dan
Pelaporan
Pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Laporan sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan secara berjenjang dan sewaktu-waktu jika diperlukan”.
(ES)