Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kisruh PJU Kerinci: Setelah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Dan Kabag PBJ Belum Tersentuh Hukum

Avatar photo
417
×

Kisruh PJU Kerinci: Setelah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Dan Kabag PBJ Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] — Penegakan hukum di Kabupaten Kerinci kembali jadi sorotan nasional. Kasus dugaan korupsi berjamaah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan nilai Rp 2,7 miliar telah menjerat 10 orang tersangka. Mereka terdiri dari 7 kontraktor dan 3 ASN dari Dinas Perhubungan serta UKPBJ Pemkab Kerinci.

Namun, publik menilai penetapan tersangka ini belum menyentuh “aktor utama” di balik proyek yang dipecah menjadi 41 paket pekerjaan demi menghindari proses tender.

Konsultan dan Kabag PBJ “Aman”?
Pengadaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan bernilai Rp 57.225.000 yang dimenangkan CV Syandananirwasita Indotech (Pekanbaru) kini menjadi tanda tanya besar. Sesuai aturan, konsultan pengawas dan perencana wajib bertanggung jawab penuh secara hukum atas mutu, teknis, dan pencairan proyek fisik.

Jangan Lewatkan :  Kebakaran Hebat Landa 3 Kolam Vite PT. BSP

Faktanya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang diduga mengendalikan pemecahan paket malah belum tersentuh hukum, sementara bawahannya yang hanya menerima perintah justru dijadikan tersangka. Situasi ini memicu dugaan publik adanya “orang kuat” yang kebal hukum.

Seorang sumber internal mengungkap, “Kalau konsultan dan Kabag PBJ tidak dijadikan tersangka, masyarakat wajar curiga. Ada kekuatan besar yang melindungi mereka. Padahal aturan jelas, semua pihak yang ikut serta dalam proses dan pencairan proyek harus bertanggung jawab.”

Publik pun bertanya-tanya, jika konsultan dan Kabag PBJ tidak terseret, apakah ada “orang kuat” di balik keduanya? Padahal, secara hukum penempatan Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD sah-sah saja, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jangan Lewatkan :  Jaga Distribusi Energi Selama Libur Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi Optimal

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH., MH., saat jumpa pers (Selasa, 5/8/2025) menegaskan, “Terkait keterlibatan konsultan masih kami dalami. Ada modus baru dalam pengadaan, termasuk pemecahan paket tender menjadi penunjukan langsung (PL). Perkembangan kasus ini akan terlihat dari hasil persidangan nanti.”
Dasar Aturan yang Menjerat :
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara, pidana 4–20 tahun penjara, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan jabatan.
2. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018)
Pasal 78 ayat (3): Penyedia jasa konsultasi wajib bertanggung jawab sesuai kontrak.
Pasal 83: Larangan memecah paket untuk menghindari tender.
3. KUHP Pasal 55: Setiap orang yang turut serta atau membantu tindak pidana, dipidana sebagai pelaku.

Jangan Lewatkan :  Diduga Korupsi DD, Dua Kades di Kerinci Jalani Proses Penyelidikan di Kejari Sungaipenuh

Dilihat secara hukum penempatan Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD sah-sah saja, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan adanya Kerugian Negara setelah adanya Pengerjaan yang di Audit bukan sebelum pengerjaan itu di mulai papar Sumber.