Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Komit Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Ini Kata Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono

Avatar photo
49
×

Komit Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Ini Kata Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono

Sebarkan artikel ini

BOGOR, [Gaperta.id] – Komitmen untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pertanahan dinyatakan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Senin (28/04/2025). Komitmen itu semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan.

Jangan Lewatkan :  Taruna Akademi Militer Berjaya di Akademi Kepolisian

“Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan,” ujar Iljas Tedjo Prijono di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.