BeritaHukumTNI/POLRI

Konferensi Pers: Keimigrasian 2 WNA Thailand Dalam Proses Pendalaman Tindak Pidana

Avatar photo
80
×

Konferensi Pers: Keimigrasian 2 WNA Thailand Dalam Proses Pendalaman Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing diduga berkebangsaan Thailand.

Kronologi Singkat:

Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIB telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ. Dari hasil wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Jangan Lewatkan :  PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

Setelah itu, petugas wawancara menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut,
diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK.

Jangan Lewatkan :  Kebaruan Disertasi Menteri AHY, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas yang Merata dan Peningkatan Kapasitas Inovasi serta Produktivitas Ekonomi

Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian.

Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan
ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024. Yang
bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Jangan Lewatkan :  Curanmor, JMR alias MR Dijerat Pasal 362 KUHPidana

Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan. Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

(ES)