Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Konferensi Pers: Polda Jambi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Avatar photo
446
×

Konferensi Pers: Polda Jambi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, pada Jum’at (22/11/2024)

Dalam konferensi tersebut dijelaskan oleh Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi wibawa bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.

“ 3 tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran. “ Jelas AKBP Kristian

Jangan Lewatkan :  Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Paya Bakung

10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, 4 dari Polresta Jambi, 2 Polres Merangin, 1 Tanjab Barat, 1 Polres Bungo dan 1 Polres Sarolangun dan 1 Polres Kerinci.

Ditambahaknnya bawa modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual, yang dimana pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci, Asraf Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi Berkualitas

“ Ketiga Pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKP yang telah berhasil kita amankan yaitu di Eks Lokalisasi Payo Sigandung dan satu buah hotel di kawasan Kota Jambi, dengan jumlah korban 13 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya

Jangan Lewatkan :  Polsek Sekayam Gelar Program Perkarangan Bergizi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Disampaikannya pada akhir release tersebut, bahwa para korban akan dilakukan rehabilitasi di Dinas sosial untuk memperhatikan kondisi psikis dan mental nya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya.
(Donal)