Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Konferensi Pers: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas di Alam Barajo, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi.

Avatar photo
241
×

Konferensi Pers: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas di Alam Barajo, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi.

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Diam-diam, 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yakni DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak di bawah umur ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini.

Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis pers mengungkap penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku di sana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 kg dan 12 kg,” kata Bambang Yugo pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Jangan Lewatkan :  Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pimpin Langsun Upacara Kenaikan Pangkat.

Untuk 2 pekerja berstatus di bawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Menteri ATR/Kepala BPN AHY: Kita Cegah Mafia Tanah

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 kg dan 55 tabung elpiji 5,5 kg. Lalu 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Jangan Lewatkan :  Subkontraktor Riau Mengadu ke LAMR Tagihan Renovasi Rumah Belum Dibayar

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.

(Donal)