Sanggau, [Gaperta.id] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia [KJRI] di Kuching, Malaysia, pada 12/3/2025 kembali mendeportasi Tenaga kerja Indonesia [TKI] yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Tenaga Kerja Indonesia [TKI] tersebut bernama Diana [18], dimana yang bersangkutan baru bekerja selama 2 [Dua] hari. Diana masuk ke Malaysia dijanjikan oleh Agen TKI yang tidak jelas dan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga [PRT].
Ternyata sesampainya di Malaysia, tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan Agen, akhirnya Diana mencoba untuk melarikan diri yang di bantu oleh salah seorang temannya untuk mendapat perlindungan dari KJRI yang berada di Kuching, Serawak, Malaysia.
Kedatangan Diana langsung di sambut salah seorang pegawai yang di komandani Alexander serta 4 orang petugas lainnya.
Akhirnya dengan selamat Diana berada dalam pengamanan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia [KJRI] di Kuching.
Selanjutnya, pihak KJRI beserta petugas Imigrasi dari Tebedu, Malaysia mengantar Diana hingga ke Perbatasan Imigrasi di Entikong yang dihadiri oleh beberapa APH yang berada di PLBN Entikong.
Sesuai prosedur pihak Keimigrasian TPI Entikong selanjutnya akan memulangkan Diana untuk pulang kembali ke kampung halamannya di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.