Sanggau, [Gaperta.id] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching
melaksanakan pendampingan deportasi kepada 143 orang WNI/PMI bermasalah dari
Depo Tahana Imigresen (DTI) di Bekenu, Miri yang terdiri dari 118 (seratus delapan
belas) orang laki-laki dan 24 (dua puluh empat) orang perempuan.mereka di pulangkan melalui Jalan Darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (16/10/2024)
Sehari sebelumnya
juga telah dideportasi dua orang WNI bermasalah yang mengidap penyakit berat oleh
Jabatan Imigresen Malaysia Bahagian Kapit.
Seluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah
melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 43 (empat puluh tiga)
orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 100 (seratus) orang tidak memiliki
dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki
izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah
selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, melalui Alexandri Ligawa Staf konsuler dan protokol Kuching Sarawak Malaysia secara rilis menyampaikan “Sejak bulan Januari hingga 16 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.871
(tiga ribu delapan ratus tujuh puluh satu) WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan
114 (seratus empat belas) orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia
melalui program repatriasi”. ungkapnya.
(Lepinus Lumbantoruan)