DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai menggelar Konsultasi Publik 1 Supervisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan dan Industri serta RDTR Bagian Wilayah Perencanaan Medang Kampai, Senin (18/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom salah satu hotel bilangan Jl. Sultan Syarif Kasim itu, dibuka resmi oleh Pjs Walikota Dumai TR Fahsul Falah diwakili Sekda H Indra Gunawan.
Konsultasi Publik 1 ini diikuti lebih kurang 100 peserta dan dihadiri Danlanal Dumai atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kota Dumai, Kepala OPD dan Kepala Kantor Kementerian dilingkungan Provinsi Riau atau yang mewakili.
Hadir pula Kepala OPD terkait dilingkungan Pemko Dumai, Pimpinan instansi vertikal, Camat dan Lurah Terkait, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta se Kota Dumai, pimpinan organisasi atau Asosiasi Kelembagaan dari Provinsi Riau maupun Kota Dumai, serta tokoh masyarakat.
Dijelaskan Kepala Bidang Tata Ruang Yusa Afriza selaku Panitia Pelaksana menjelaskan penyelenggaraan konsultasi publik 1 supervisi RDTR Kawasan Perkotaan Dan Industri serta RDTR BWP Medang Kampai ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi/saran atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memutakhirkan dan menyempurnakan dokumen materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah terkait RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri serta RDTR BWP Medang Kampai mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai Muhammad Mufarizal menerangkan Konsultasi Publik I ini merupakan bentuk pelibatan peran stakeholder dan masyarakat dalam penataan ruang, melalui penjaringan saran dan masukan terhadap konsep perencanaan yang sudah disusun.
“Pada kesempatan ini kami meminta setiap seluruh hadirin yang hadir bisa dengan teliti menyimak setiap rencana yang akan dipaparkan oleh Tim Penyusun RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri serta RDTR BWP Medang Kampai serta di akhir kegiatan ini bersedia memberikan kritik, masukan, dan saran serta menyepakati rencana yang sudah disusun. Kita ingin wadah ini betul-betul menjadi tempat penyampai aspirasi sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” sebutnya.
Disisi lain, Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan dalam arahannya menyampaikan betapa pentingnya pelaksanaan konsultasi publik 1 sebagai wadah untuk penyempurnaan RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri serta RDTR BWP Medang Kampai.
Diterangkannya bahwa di tahun 2021 telah ditetapkan RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri dan RDTR BWP Medang Kampai yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Seiring dengan perkembangan waktu, Kota Dumai terus berkembang sehingga makin banyaknya investasi yang masuk. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi materi teknis dan ranperkada terhadap RDTR,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sekdako Dumai, dikarenakan adanya beberapa permasalahan seperti adanya pengaduan dari masyarakat bahwa lahan mereka berada pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan badan jalan, perlunya penyesuaian kembali pola ruang dengan kondisi eksisting di lapangan, penyesuaian kembali ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan intensitas pemanfaatan ruang.
“Dengan adanya pengaduan dan perubahan-perubahan ini maka diperlukan pula perubahan pada Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri dan RDTR BWP Medang Kampai yang sebelumnya telah disusun,” tuturnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 92 sampai dengan Pasal 95 yang mengamanatkan bahwa RTR dapat dilakukan peninjauan Kembali dan revisi 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan penataan Ruang Kota Dumai perlu segera melakukan supervisi RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri dan RDTR BWP Medang Kampai. Sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang bagi Pemerintah Kota Dumai.
Terakhir, Sekdako Dumai berharap penyempurnaan RDTR ini bisa berjalan dengan baik, agar terbenuknya kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan nantinya.
“RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tentu ini menjadi dasar bagi pembangunan di Kota Dumai yang lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya.
(Sumber: Diskominfotiksan)
(ES)