Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Korban Barcelona V Lakukan Upaya Hukum, PT SPI Dituntut Ganti Rugi

Avatar photo
703
×

Korban Barcelona V Lakukan Upaya Hukum, PT SPI Dituntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Manado, [Gaperta.id] – Kesal dengan tidak adanya empati dari pihak PT SPI, Meiske Liroga salah satu korban KM Barcelona VA asal Melonguane melakukan upaya hukum terhadap PT SPI, mereka para korban menuntut ganti rugi dengan mendatangi sebuah kantor Lembaga Bantuan Hukum di Wanea, Manado, Selasa (29/7/2025)

Di YLBH Wanea, Meiske Liroga di terima oleh Pengacara Jonathan dan menyampaikan bahwa mereka menuntut keadilan.

Gaperta.id||Dokumentasi

“Pemilik perusahaan Barcelona VA ini harus bertanggung jawab untk semua para korban yang terdampak, baik yg masuk dalam manifes maupun tidak, karena semua di atas Kapal itu bayar tiket” ungkap Meiske

Diketahui, Meiske Liroga dan para korban lainnya ada penumpang yang terdaftar di Manifes. Namun, dari pihak Asuransi Jasa Raharja hanya menyantuni korban yang meninggal dunia dan luka – luka, sehingga korban lainnya tidak mendapatkan santunan dari pihak perusahaan PT SPI.

Jangan Lewatkan :  Polsek Beduai Pantau Kegiatan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Thang Raya

Mengingat kerugian mereka dan besarnya biaya hidup di Manado selama menunggu kepastian dari PT SPI, maka perlu tindakan dan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan

Terpisah, Jackmon Amisi seorang Advokat asal Talaud, dalam postingannya di media sosial akun FB miliknya membeberkan bahwa sudah ada beberapa orang korban Barcelona VA yang memberi surat kuasa kepada 7 orang Advokad/Pengacara yang akan memperjuangkan hak – hak keadilan seluruh korban. Dalam unggahannya dia menulis :
” Sepertinya mo baku ator dengan pemilik kapal Barcelona untuk memberikan ganti rugi kepada semua penumpang korban bencana kebakaran minggu lalu sangatlah sulit.
MO BAKU ATOR JOO TORANG DI PENGADILAN NEGERI MANADO.
Sebab jika pemilik kapal Barcelona VA tidak memberikan ganti rugi kepada seluruh penumpang, baik itu kerugian Materil dan Inmateril kepada seluruh penumpang maka Tim Hukum akan meminta pengadilan Negeri manado untuk menyita seluruh kapal milik Group Barcelona.
BEKENG ABIS WAKTU JOO BUJU – BUJU PEMILIK KAPAL BARCELONA DI LUAR PENGADILAN UNTUK MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA SELURUH PENUMPANG.
Terimah kasih kepada beberapa Penumpang korban kebakaran kapal Barcelona VA yang sudah memberikan surat kuasa kepada kami 7 orang Advokat/Pengacara Anauu tataung soa Porodisa. Kami akan memperjuangkan DERITA KORBAN BENCANA KEBAKARAN KAPAL BARCELONA VA. INI KAMI LAKUKAN UNTUK SEMUA PENUMPANG KORBAN KEBAKARAN BARCELONA VA.
LEBIH MEMIRISKAN LAGI KORBAN PULANG KE TALAUD MEREKA HARUS MEMBELI TIKET LAGI DIMANA HATI NURANIMU PEMILIK KAPAL BARCELONA,
Memang tidak ada satu orangpun menginginkan terjadi bencana malapetaka TAPI PEMILIK KAPAL BARCELONA SECARA ATURAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA SEMUA KORBAN ”

Jangan Lewatkan :  Pendaftaran Calon Anggota di Kabupaten/Kota dibuka sampai 7 Desember 2023

Saat di konfirmasi oleh Wartawan media ini melalui pesan Messenger , Jackmon Amisi membenarkan hal postingannya tersebut.

Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penumpang dalam hal ini bertindak sebagai konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi

Jangan Lewatkan :  Penggerebekan Basecamp Narkoba di Desa Tebing Tinggi Berujung Insiden Berdarah

Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dimulai dari Pasal 1246-Pasal 1252 KUHPerdata.

Sedangkan ganti rugi karena Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.