Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Timbul Siregar 32 Tahun Penduduk Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menyurati Kapolres Labuhanbatu melalui Kuasanya terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan (RAL) dan (ARN) Penduduk yang sama dengan korban, Senin 24/03/2025.
Kuasa hukum ketika ditemui awak media di Kantornya Jalan Lingga Tiga ADVOKAT /KONSULTAN dan BANTUAN HUKUM No.39. Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Provinsi Sumatera Utara Senin (24/3/2023) mengatakan bahwa Hal Permohonan untuk dilakukan penahanan karana telah memenuhi Syarat Objektif Hukum, terhadap tersangka Pelaku Kekerasan Fisik (Pasal 170 KUHP) An/RAL dan ARN.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada Kapolres CQ Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu di Jalan MH.Thamrin. Rantau Prapat.
Kuasa Hukum korban Sudarsono,SH,MH dan Porden Naibaho,SH, Para Advokat pada. Kantor Hukum “UNIVERSAL”, beralamat di Jalan Lingga Tiga No.39. Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2024, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Timbul Siregar.
Pemohon adalah korban tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tersangka An (RAL) dan (ARN) sebagaimana bukti Laporan Polisi Nomor STTLP/1329/X/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara, tanggal 11-10-2024, atas nama Pelapor korban Timbul Siregar.
“Pengaduan Pemohon diproses di Unit Resum Polres Labuhanbatu, dan sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 11 Oktober 2024 sampai saat ini 5 bulan lamanya. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah melalui beberapa tahapan proses penyidikan namun tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Poires Labuhanbatu, “ujar Naibaho.
Ditambahkannya bahwa perbuataan materil para tersangka telah memenuhi ketentuan syarat obyektif hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa berupa penahanan berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf (a) Kuhap,”ungkapnya.
“Melalui surat kami bermohon kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, Penyidik dalam kasus ini untuk dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,”pungkas P. Naibaho.