Labusel, [Gaperta.id] – Jumat (2/8/2024) Inisial “HDQ BR Sitorus” bertempat tinggal di Emplasmen Torgamba berkata, “saya ini korban rudapaksa yang dilakukan oleh DH Siregar, pada waktu kejadian pelaku sebagai Satpam di PTPN IV Regional kebun Torgamba.”
Kisah pilu Rudapaksa yang saya laporkan tidak jauh beda dengan pepatah “Bagai Api Dalam Sekam,” apa lagi setelah suamiku dimutasi oleh pak manajer, karena pak manajer mengabulkan keinginan GF Tampubolon Ketua Komite Gander 1 KTO.”
Sebagai manajer akan lebih baik bahkan bisa lebih bijak sana, andaikan lebih dulu ditelusuri oleh pak manajer keabsahan legalitas, yang diajukan GF Tampubolon Komite Gander. “Itu karena adanya diantara jumlah orang yang sudah bertanda tangan,”
“Sama sekali tidak tau apa isi yang sudah ditandatangani mereka, sehingga patut diduga GF Tampulon sama sekali tidak menunjukan isi format, yang akan mereka tanda tangani. Sebab sangat tidak logika karena rasa takut sangat besar terus mereka tandatangani.”
Efek penyampaian GF Tampubolon disertakan beberapa yang bertanda kepada pak manajer, sangat meluluh lantakkan sendi kenyamanan rumah tangga saya. Selain itu patut saya duga perangai perbuatan GF Tambolan telah menghakimi atau menjudge saya.
HDQ BR Sitorus menuturkan “Pilunya Rudapaksa sudah saya laporkan kepolres Labusel, akan tetapi semakin tersayat lagi naluri ini ketika laporan saya itu malah terjadi penghentian penyidikan perkara, Hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 itupun melalui pesan WhatsApp.”
Disaat saya ingin tau apa isi perkembangan laporan tapi yang diberikannya berupa, surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara (SPPP), dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana Rudapaksa pada laporan saya 18 Maret 2024.
Persoalan Rudapaksa sampai dengan adanya SPPP sangat menyayat persendian tubuh, dan untuk bisa mendapat keadilan atas perilakunya maka saya mengadu, kepada Bapak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Daerah Sumatera Utara. Sebut HDQ BR Sitorus sambil menunjukkan bukti laporan
Lebih lanjut HDQ BR Sitorus menuturkan, “keberpihakan penyidik saya duga telah ada terjadi, sebab ketika waktu itu saya ajukan permohonan, agar dibukakan WA tanggal 24 November 2023 terhadap pelaku akan tetapi tidak dapat dipenuhi.
Sangat besar harapan saya semoga Pak Devisi Propam “nantinya dapat melakukan tindakan tegas terukur dan terpercaya.” Saat ini posisi saya sekeluarga tak jauh beda dengan kondisi, “sudah jatuh dilimpah tangga malah disiram cat lagi”, ada rasa tak kuasa menghadapi ini sebut HDQ BR Sitorus terlihat mata berlinang.
Awak media melihat laporan HDQ BR Sitorus tepatnya pada Tanggal 25 Juli 2024, selanjutnya pada saat awak media, mengkonfirmasi Bripka BS Penyidik Unit IV PPA Resort Labuhanbatu Selatan, “membenarkan telah menangani laporan dan akan mengikuti prosesnya.”
Ditempat terpisah Jhon Beni Ginting, S.E mengatakan, “pertama saya berharap buk HDQ BR Sitorus bersama keluarganya semoga tetap tegar agar mampu mendapat wujud keadilan.” Sebab tidak tertutup kemungkinan bila persoalan murni karena ujian telah Allah Tuhan sediakan yang lebih baik.”
Untuk itu jangan pernah lelah apa lagi takut menyuarakan kebenaran, sebab jika lelah takut maka kejahatan yang menguasai situasi. “Tentang persoalan rudapaksa akan dapat terlihat jawaban yang sebenarnya, setelah laporan Dumas tersebut dilakukan penelusuran oleh Bapak Divisi Propam Polda Sumut.”
Kemudian saya dengar kabar bahwa buk HDQ BR Sitorus punya vidio isinya tentang, “tidak taunya apa isi yang akan ditandatangani atau dapat menyebabkan dugaan terjadinya peng hakiman menjudge, hal ini sebaiknya dilaporkan saja agar ada efek jeranya.” Sebut Jhon Beni Ginting.
(Albert/Tim)