BeritaRegional

Kordinator Wilayah XIII Pengurus Pusat GMKI Mendesak Cabut Kapolda Sumbar serta Evaluasi Kinerja Polri

Avatar photo
109
×

Kordinator Wilayah XIII Pengurus Pusat GMKI Mendesak Cabut Kapolda Sumbar serta Evaluasi Kinerja Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Kordinator Wilayah XIII Pengurus Pusat (Korwil Riau, Kepulauan Riau & Sumatera Barat PP) GMKI, Andi Pratomo menyatakan rasa kekecewaan kepada Polri, terkhususnya Polda Sumatera Barat, dimana Polda Sumatera Barat saat ini dipimpin Irjen Pol. Suharyono, S.IK., S.H., selaku Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Pol. Suharyono merupakan Wakapolda Sumatera Barat di masa Kapolda Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K.

Dimulai saat itulah, Sumatera Barat mulai disorot oleh seluruh indonesia, bahwasannya Polisi sebagai aparat penegak hukum tidak demikian semestinya.

GMKI sebagai organisasi sosial kontrol dan aktivis, juga memperhatikan lembaga pemerintah Vertikal maupun Horizontal. Oleh sebab itu GMKI yang diwakilkan oleh Korwil XIII harus menyatakan sikap untuk ini.

“Saya merasakan kekecewaan terhadap Polri, terkhususnya Kapolda Sumatera Barat. Dari tahun-tahun sebelumnya, Sumatera Barat mendapat penilaian baik dari pusat. Kini menjadi sorotan, bukan hanya saja tentang masyarakat yang melanggar aturan, melainkan kurangnya rasa kepercayaan karena citra Polisi Sumatera Barat yang sudah jelek. Bahkan internal Polda Sumbar, selalu menjadi pembahasan negatif di media dikarenakan oknum di tubuh Polda Sumatera Barat. Dan terakhir ini adalah AKP Ulil Riyanto Anshari, seorang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang ditembak AKP Dadang Iskandar selaku Kabag Ops. Jelas ini membuat Kepolisian tidak bermartabat di mata masyarakat. Karena AKP Ulil jelas sudah menjalankan peran sebagai polisi, menutup tambang illegal galian C”, kata Kordinator Wilayah XIII GMKI, Andi.

Jangan Lewatkan :  Lantik PWI Inhu, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

“Kami juga sudah melakukan survei wawancara kepada masyarakat bagaimana pandangan masyarakat terhadap kepolisian, terkhususnya Polda Sumatera Barat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum Polda Sumatera Barat. Namun sayangnya, banyak yang menjawab di luar perkiraan. Dari beberapa penyampaian masyarakat dapat disimpulkan bahwasannya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terkhusus Polda Sumatera Barat dikatakan sangat-sangat kurang, dan ini harusnya menjadi tantangan Kapolda Sumatera Barat saat ini yaitu Bapak Irjen Pol. Suharyono,. Kapolda harus mampu menumbuhkan serta menciptakan rasa kepercayaan masyarakat atau mewujudkan citra Polri yang presisi, namun ini, hal itu tidak terjadi”, kata Andi.

Kader GMKI ini menyatakan bahwa, ini merupakan PR buat Kapolri. Sebab dengan kasus yang terlibat di tubuh Polri saat ini, perlu ada evaluasi kinerja Polri. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kapolri berwenang mengevaluasi pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolda. “Jika kinerja dianggap buruk, Kapolri dapat mencabut jabatannya”, disampaikan Andi.

Jangan Lewatkan :  Lagi dan Lagi Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 64.785.04 Pana Jerigen Ilegal Marak, Warga Menjerit

Beberapa poin yang menjadi tuntutan Andi selaku Kordinator Wilayah XIII GMKI merupakan hasil pikiran kader GMKI bersama, yaitu:

1. Cabut status Kepolisian Kapolda dan Wakapolda Sumatera Barat dikarenakan lalai menciptakan kepercayaan publik dan tanggung jawab atas informasi buruk yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Menekankan agar Kapolri mengevaluasi internal Polda Sumbar seperti yang dijelaskan di Evaluasi Kinerja oleh Kapolri, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002.

3. Kapolri dan Kompolnas harus periksa seluruh jajaran dan anggota di Polda Sumbar dari psikologis dan kesehatan (jika terlibat konsumsi narkoba) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

4. Jika ada anggota Polda Sumbar yang psikologis dan kesehatannya terganggu serta terlibat narkoba, Kapolri harus tegas dengan memberikan sanksi mulai dari rehabilitasi hingga pidana serta mencabut status keanggotaannya

Jangan Lewatkan :  Adakan Turnamen Catur HANTARU 2024, Dirjen PPTR: Ini Bisa Tingkatkan Konsentrasi dalam Bekerja

5. Keluarga pelaku penembakan, kepada AKP. Ryanto Ulil Anshar (sebagai korban) harus dimiskinkan, dan tidak dapat ditolerir

6. Polri harus membangkitkan kembali kepercayaan publik terkhususnya wilayah Provinsi Sumbar yang beberapa tahun ini selalu menjadi sorotan di Nasional tentang internal Polda Sumbar kurang sehat

7. Peristiwa penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan menjadi utang serta tanggungjawab Polri atas kesejahteraan yang telah hilang dari Keluarga AKP Ulil Ryanto Anshari

8. Usut tuntas pemilik tambang ilegal, serta bila ada pemilik tambang ilegal lainnya harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku dan denda seberat beratnya. Tambang ilegal tersebut juga harus di tutup sampai memiliki ijin kelola

“Intinya kami mau Kapolri ambil langkah yang tegas dengan kasus ini, dan kami akan tetap mengkawal, mengikuti kasus ini sampai tuntas. Bila Kapolri tidak ambil langkah tegas, terpaksa kami dengan seluruh kader GMKI akan mengambil sikap kembali, serta menunjukkan rasa kekecewaan seberat beratnya,” tutup Andi Pratomo.

(ES)