Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi.
Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal.
“Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita.
Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama.