Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Komandan….!! Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) Di Merangin Berinisial D, Kebal Hukum.

Avatar photo
222
×

Lapor Komandan….!! Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) Di Merangin Berinisial D, Kebal Hukum.

Sebarkan artikel ini

Merangin Jambi, [Gaperta.id] – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tambang Meranti kecamatan pemenang kabupaten merangin provinsi jambi ini diduga kepemilikan PETI ini berinisial D.

Saat tim media mendatangi lokasi PETI, Minggu 10-08-2024 terdapat satu unit alat berat exsavator yang sedang bekerja, dan beberapa pekerja di lokasi PETI tersebut.

Aktifitas PETI yang dilakukan oleh inisial D menggunakan satu unit alat berat exavator ini sudah berlasung sangat lama dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Jangan Lewatkan :  Kampanye Akbar Paslon 03 Paisal-Sugiyarto, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah

Kegiatan PETI ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar serta memicu banjir dan tanah longsor.

Proses produksi PETI memerlukan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam penambangan menjadi permasalahan serius bagi lingkungan. Sebuah studi memperkirakan bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal.

Jangan Lewatkan :  Antisipasi Wartawan Abal-abal, Ketua PWI Riau Raja Isyam: UU 40/1999 Agar Revisi

mengenai aktivitas PETI ini tidak memiliki izin galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tambang tersebut juga tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, ini dampak dari lemahnya pengawasan oleh aparat setempat dan di minta Kapolres Merangin segera menindak tegas.Pelaku yang berinisial ( D ) dan menutup tambang emas tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kuasa Hukum Pendi,M Unggul Garfli S.H Beserta Tim.Gugat Acok Budiharjo, Perdata Gugatan Perkara No 252 di Pengadilan Negri Jambi

Para Penambang Emas Tampa Izin (PETI) ini dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman penjara 5 tahun.

( Donal )