Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Salah seorang warga setempat di Desa Teluk Binjai memberikan informasi yang tidak mau sebutkan namanya, bahwa Desa Teluk Binjai ada mengedarkan narkoba, kamis 07/11/2024.
Media Gaperta.id menerima informasi tersebut dari salah seorang warga setempat menyampaikan, Bang apakah Narkoba Jenis Sabu tersebut tidak dapat di musnahkan…, ujarnya.
Disaat pembicaraan tersebut, informan tersebut merasa rugi dikarenakan, mesin air, buah sawit dan rumah di tinggalkan di bongkar, kami sangat kecewa atas tingkah laku para pemakai dan pengedar narkoba di tempat kami Bang, terangnya.
Lanjut, saya ingin Bang kepada aparat penegak di kabupaten Labuhanbatu Utara ini untuk melakukan tindakan tegas, terhadap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir kabupaten Labuhanbatu Utara, harapnya.
Dan, mereka (TH) alias (Atok), (MRN) alias Bucek dan (FZ).
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk Bandar narkoba di Indonesia Sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia sekarang Ini. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangatlah berat di Indonesia.
Bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati, selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba, alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:
Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba di Indonesia, dengan memperkuat regulasi dan mengarahkan berbagai lembaga penegak hukum untuk menutup setiap celah yang memungkinkan peredaran dan penyelundupan narkotika. Dukungan Presiden terhadap pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi arahan normatif, melainkan sebuah agenda prioritas di dalam Asta Cita pemerintahannya. Di bawah kepemimpinan Prabowo, program ini terfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan secara tegas dan komprehensif.
(Albert)