Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Pak Kapoldasu, Wilayah Hukum Pelabuhan Bebas Togel Bento Beroperasi, Dipertanyakan Kinerja Kepolisian?!

Avatar photo
19
×

Lapor Pak Kapoldasu, Wilayah Hukum Pelabuhan Bebas Togel Bento Beroperasi, Dipertanyakan Kinerja Kepolisian?!

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Maraknya salah satu judi ketangkasan tebak angka merek “BENTO” semakin bebas dan marak beroperasi hampir disetiap sudut tempat tanpa takut di razia oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Medan Utara, kamis (10/7/2025).

Tanpa takut, pemilik togel BENTO telah menempatkan para penulis secara terbuka di warung kopi dan rela menyewa tempat untuk menulis dengan banyak pengunjung dari masyarakat.

Akibat permainan togel sangat berdampak dengan penghasilan, saat dipantau awak media dilokasi ternyata para pemasangan kebanyak dari golongan ekonomi ke bawah seperti tukang becak, buruh, harian lepas dan pemulung berharap dengan hadiah.

Jangan Lewatkan :  Murison : Jalin Komunikasi Aktif Pemkab Kerinci dengan Ormas Minker.

Hadiah diberikan kepada pemasang memang sangat mengiurkan para pemasang, bila menebak dengan tepat, dengan bermodalkan Rp. 1000 berharap hadiah diberikan Rp. 70.000,- untuk 2 angka, untuk 3 angka Rp. 500.000 dan Rp. 3.500.000 untuk 4 angka.

Sepertinya permainan tebak angka ini sulit untuk diberantas karena keuntungannya dalam setiap putaran bisa mencapai puluhan juta setiap putaran.

Jangan Lewatkan :  Pilchiksung Desa Lae Sipola Diambil Alih Muspika, Aman Kondusif

Salah seorang Ibu Rumah Tangga yang namanya tidak mau disebut pernah meminta kepada pihak berwajib untuk menutup permainan ini, karena ini sumber pertikaian dalam rumah tangga kami.

“Hampir disetiap sudut yang ada di Belawan, hingga Marelan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan”, ungkapnya.

Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan agar menutup judi togel ini karena telah melanggar KUHP pasal 303 Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Dalam konteks togel (toto gelap), pasal ini menjerat pelaku yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam perjudian, termasuk togel, sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja menjadikannya sebagai usaha. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, pinta salah seorang warga Marelan.