Asahan, [Gaperta.id] – Laporan diterima dari informan yang sangat dipercaya yang tidak mau disebut namanya pada hari Rabu, 12/03/2025, sekitar pukul 19.29wib malam melalui aplikasi whatsapp.
Laporan diterima ada kegiatan galian C di Dusun 3, desa Bandar Pulo, kabupaten Asahan, kegiatan tersebut bahwa yang bekap dari pihak polres Asah inisial (Kris) Lettu, dan perwakilan perusahaan tersebut inisial (Rudi) asal dari medan, dia mengaku orang Bobby Nasution.
“Laporan diterima berupa foto dan video kegiatan di lapangan, yang sedang bekerja”.
Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Asahan, agar diselidiki kegiatan Galian C, apakah sudah memenuhi persyaratan.
Untuk melakukan galian C, perlu memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
-Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.
-Persyaratan administratif
Surat permohonan
Nomor induk berusaha (NIB)
-Susunan pengurus, daftar pemegang saham, atau modal
Tambang galian C merujuk pada jenis tambang yang mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit.
Dilansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup, aktivitas tambang galian C atau batuan seringkali menggunakan alat berat yang dapat menimbulkan lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter. Jika tidak dikelola dengan baik, lubang-lubang bekas tambang ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Galian C dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
Dampak lingkungan
Perubahan topologi lahan
••Erosi tanah
••Pengikisan humus tanah
••Krisis air bersih
••Alih fungsi lahan
••Sedimentasi sungai
••Perubahan vegetasi penutup
••Perubahan iklim mikro
••Keanekaragaman hayati (biodiversity) berkurang
••Habitat satwa berkurang
••Dampak sosial ekonomi Pergeseran mata pencaharian penduduk, Perubahan tata ruang, Potensi bencana alam.
Dampak kehidupan masyarakat
Terjadi korban jiwa terhadap anak-anak
Erosi tanah dan banjir yang telah mempengaruhi pendapatan para petani
Untuk menanggulangi dampak galian C, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Pelaku penambangan galian C juga dapat dikenakan pidana, yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepada Kapolres, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait yang berada wilayah Kabupaten Asahan supaya di tindak tegas.
Informasi di terima bahwa pelaku diduga salah satu oknum polres Asahan inisial (Kris) dan perwakilan perusahaan tersebut katanya orang Bobby Nasution inisial (Rudi).