Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Permintaan datang dari masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, yang meminta kepada Kapolres segera bertindak tegas terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Perhatian umum kali ini tertuju kepada seorang warga berinisial (H), yang diduga kuat merupakan aktor utama sekaligus bos besar dalam jaringan mafia BBM bersubsidi yang telah lama beroperasi di wilayah Desa Sei Kasih.
Informasi yang diterima awak media pada Jumat (25/07/2025), menyebutkan bahwa (H) telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah sangat besar, bahkan disebut mencapai bertonton. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.
Yang lebih mencengangkan, (H) disebut-sebut merasa kebal hukum dan tak gentar terhadap aparat penegak hukum. Ia diduga memanfaatkan jejaring kekuasaan dan celah hukum untuk melindungi bisnis haramnya. Warga setempat menyebutkan bahwa operasi penimbunan BBM ini telah berjalan dalam waktu yang cukup lama, tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan Masyarakat Kepada Aparat Penegak Hukum:
Kami masyarakat kecil hanya bisa beli BBM subsidi dengan susah payah, kadang stok kosong. Tapi (H) bisa timbun sampai berton-ton. Dimana hukum di negara ini?” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media.
Harapan Masyarakat:
Masyarakat kini menanti aksi nyata dari Kapolres Labuhanbatu, untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar tegak dan tidak bisa dibeli. Mereka mendesak agar Heri segera ditangkap dan seluruh jaringannya dibongkar sampai ke akar.
Ini tantangan serius untuk Bapak Kapolres. Masyarakat ingin lihat taring hukum itu menggigit mafia yang merugikan negara dan rakyat kecil,” tambah warga lainnya dengan nada geram.
Pasal Hukum Pelaku:
Penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden terkait pendistribusian BBM bersubsidi. Selain merugikan negara, praktik ini juga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen, serta membuka ruang besar bagi praktik korupsi dan suap.
Jika dugaan masyarakat terbukti, maka (H) dapat dijerat dengan pidana berat, termasuk penyitaan seluruh aset hasil kejahatan dan pembongkaran jaringan distribusi ilegal yang telah terbentuk. Penanganan tegas terhadap kasus ini juga bisa menjadi preseden positif dalam perang melawan mafia BBM di daerah lain.

Tindakan Tegas :
Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu: Akankah hukum kembali tumpul ke atas, atau tajam menghantam mafia BBM yang selama ini bebas berkeliaran?