Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Pak Kapolri, Mafia Terbesar Ilegal Logging, Diduga Milik (Uwo Ajarin) di Kota Jambi, Tindak Tegas!!

Avatar photo
809
×

Lapor Pak Kapolri, Mafia Terbesar Ilegal Logging, Diduga Milik (Uwo Ajarin) di Kota Jambi, Tindak Tegas!!

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Top Rekor Diperkirakan Lebih dari Sepuluh Mobil Per Hari Kayu Ilegal Yang Diduga Milik “Uwo Ajrin” Melintasi Jalan Kota Jambi, Bapak Kapolda Jambi dan Kapolri tolong tindak mafia terbesar Illegal Loging ini.

Uwo Ajrin begitulah yang di panggil untuk mafia besar kayu ilegal (Illegal Loging) dikota Jambi, yang saat ini namanya ramai diperbincangkan di kalangan media online.

Tak tanggung-tanggung dalam semalam diperkirakan sepuluh mobil kayu ilegal yang diduga milik Uwo Ajrin mafia terbesar illegal loging didalam Kota Jambi ini melintas dengan santainya.

Info ini didapat saat tim media online melakukan giat malam di jalan lintas daerah pal 13 Pondok Meja Kabupaeten Muaro Jambi, banyak sekali kayu ilegal yang melintas pada malam itu.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Kerinci Diminta Copot Jabatan Kepala Bidang Bina Marga "vidra" Karna Diduga Terlalu Banyak Persekongkolan Jahat Dengan Pihak Kontraktor

Tim media online melakukan investigasi kepada setiap sopir mobil yang membawa kayu ilegal yang tidak memiliki surat-surat jalan lengkap atas kayu yang dibawanya.

Dari sepuluh orang supir mobil kayu ilegal yang kami tanyakan siapa pemilik kayu ilegal yang dibawanya itu, semuanya sopir itu mengatakan satu nama yaitu Uwo Ajrin.

Seprti sudah terlatih setiap sopir yang membawa kayu ilegal yang di jumpai tim media online saat lakukan giat itu, dengan lantang menyebutkan nama Uwo Ajrin.

Bukan hanya menyebutkan nama Uwo Ajrin Saja, sopir itu pun memberikan selembar uang Lima Puluh Ribu Rupiah kepada tim media online sambil mengatakan, ini bang untuk bantu bantu dari Uwo Ajrin, tutur sopir .

Jangan Lewatkan :  Manfaatkan Tanah Negara Jadi Tanah Produktif, Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC

Maraknya penebangan liar hutan akan membawa dampak negatif pada lngkungan sekitar kota jambi, dan juga untuk ekosistem habitat binatang yang selama ini berada di dalam hutan.

“Hukuman untuk bos illegal logging bisa berupa penjara dan denda.”

Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berikut adalah beberapa pasal dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku illegal logging:

Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Jangan Lewatkan :  PLN Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Pilkada Serentak 2024 di Riau dan Kepulauan Riau

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Pasal 12f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19a Jo. Pasal 94 Ayat 1a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Illegal logging merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Untuk bapak kapolda jambi tolong tangkap mafia mafia besar kayu ilegal loging yang merusak hutan yang ada didalam Kota Jambi.