Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Pak Presiden RI Prabowo Pertamina SPBU 66.793.02 Ngabang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Seenaknya Isikan BBM Gunakan Jerigen Kapasitas Besar

Avatar photo
249
×

Lapor Pak Presiden RI Prabowo Pertamina SPBU 66.793.02 Ngabang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Seenaknya Isikan BBM Gunakan Jerigen Kapasitas Besar

Sebarkan artikel ini

Landak, [Gaperta.id] – Pantauan Awak Media dilapangan salah satu SPBU yang ada di Ngabang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak begitu marak melakukan pengisian BBM melalui jerigen dengan kapasitas besar . Pantauan lansung media ini di lapangan terlihat unit pickup melakukan pengisian BBM ke dalam beberapa puluhan jerigen yang tersedia di kendaraan mereka pengantri. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan dampak pengisian BBM dalam kemasan besar tersebut.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Goes to Campus : Perwira PT KPI Kilang Dumai Bagikan Pengalaman dan Motivasi Meniti Karir pada Mahasiswa UNRI

Aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah tidak sesuai ketentuan jerigen – jerigen ini memunculkan berbagai konsenkwensi, seperti regulasi, pengisian BBM ke dalam jerigen yang tentunya memerlukan izin khusus serta standar yang ada.

“Beberapa masyarakat saat diminta komentar terkait hal tersebut bingung serta prihatin atas kegiatan SPBU ini.Bahkan banyak yang mempertanyakan apakah SPBU tersebut memiliki izin untuk pengisian ke dalam kemasan non-standar,” ucap
Salah satu warga sekitar yang tak mau namanya disebutkan.
Senin,13/01/2025.

Jangan Lewatkan :  Porwanas XIV Banjarmasin, Tim E-Sport Riau Sumbang Dua Medali

Situasi dan kondisi ini, pihak berwenang diharuskan serta diharapkan segera melakukan investigasi terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap SPBU dan pengisian BBM dalam jumlah besar perlu diperketat terhadap para SPBU nakal seperti ini.

Kepada pihak Pertamina, pengelola SPBU, diharapkan memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas tersebut. Yang mana Pertamina sebelum- sebelumnya sudah berkali – kali menegaskan bahwa semua operasional SPBU harus mematuhi regulasi .Dan jka terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa.

Jangan Lewatkan :  Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar, PLN Resmikan SPKLU Pertama di Ketapang

Dan diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, serta distribusi BBM dilakukan sesuai ketentuan. Aparat Penegakan Hukum mestinya harus tegas terhadap pelanggaran diharapkan memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
(Lepinus Lumbantoruan)