BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Lapor Pak…, SPBU 14.229.319 Kepada APH Tindak Tegas, Penimbunan BBM Kembali Beraksi….!?

Avatar photo
433
×

Lapor Pak…, SPBU 14.229.319 Kepada APH Tindak Tegas, Penimbunan BBM Kembali Beraksi….!?

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, [Gaperta.id
Lagi dan lagi, kembali terjadinya penimbunan BBM di salah satu SPBU 14.229.319 beralamat di
Pasar Gunung Tua Depan, Masjid Agung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Dari informan diterima di video dikirim melalui aplikasi whatsapp bahwa pelaku tersebut marga Harahap yang ada video ini.

Bahwa dia sering melakukan mengambil BBM melalui kendaraan carry berwarna merah. Informan menyampaikan bahwa dia selalu mengambil BBM sudah lama.

Lanjut, kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tapanuli Selatan agar di tindak tegas SPBU 14.229.319 dan pelaku penimbunan BBM!!

Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Jangan Lewatkan :  Launching Desa "BERSINAR" Bersih Narkoba di Desa Sotok

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Jangan Lewatkan :  Wakapolresta Barelang Bersama PJU Polda Kepri Dampingi Wakapolda Kepri Home Visit Ke Kediaman Personel Polda Kepri Yang Sedang Sakit

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
√ mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
√ mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Jika pihak SPBU melakukan jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

-Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
-Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Jangan Lewatkan :  Matangkan Materi Teknis dan Ranperwali RDTR Sungai Sembilan Tahap II, Dispertaru Dumai Gelar FGD 1

Disaat konfirmasi kepada bapak kapolres Tapanuli Selatan dan Kanit ekonomi, tidak ada tanggapan, diduga ada dengan APH Polres Tapanuli Selatan, seperti ada setoran upeti ke APH Polres Tapanuli Selatan.

Kalau ada laporan pemberitaan atau pemberitahuan dari awak media maunya di respon, agar pemberitaan tersebut berimbang dan akurat.

Kami sebagai jurnalis menjadi bertanya-tanya kepada APH yang berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, ada apa dan apakah…??
(Tim)