Jambi, [Gaperta.id] – EHP lewat kuasa Hukumnya dari kantor hukum Jhon Damanik & Partners masih terus memperjuangkan keadilan. Terbaru, kuasa hukum EHP melayangkan surat ke Polsek Kota Baru, Jambi. Propam Polresta Jambi, dan juga Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat 8 November 2024.
Jhon Damanik menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mempertanyakan perkembangan atas laporan kliennya yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2023 lalu.
Namun berdasarkan hasil pengecekan pihaknya ke Polresta Jambi, pihak Polresta mengaku bahwa tidak ditemukan data dengan pelapor atas nama kliennya EHP.
“Kita sebelumnya tadi sudah mengecek ke Polresta Jambi. Namun dibuku pengaduan laporan tidak ditemukan, dan pihak Polresta meminta surat pelimpahan dari Polda Jambi,” kata Jhon Damanik, Jumat 8 November 2024.
Kuasa Hukum EHP tersebut pun lantas menyurati Polsek Kota Baru, Kasi Provam Polresta Jambi, dan juga Warsidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberi perhatian atas pengaduan kliennya yang dinilai terkesan banyak kejanggalannya.
Seperti tidak adanya SP2HP atau kejelasan atas kasusnya hingga saat ini. Hingga kendaraan roda 4 milik EHP yang pernah dititip di Polsek Kota Baru pada 21 Desember 2024 yang kini entah dimana keberadaannya
“Atas semua itu, kita menyurati Polsek Kota Baru, Kasi Provam Polresta Jambi, dan Warsidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kita berharap adanya perhatian dan perlindungan bagi klien kita sebagai pengadu disini,” ujarnya.
(Donal)