Jakarta, [Gaperta.id]- Kantor hukum F&R Law Office fol up somasi pertama yang Minggu lalu di layangkan kepada pimpinan SMS Finance (PT Sinar Mitra Sepadan Finance) terkait tuntutan pengembalian satu unit kendaraan milik kliennya. Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 223/Somasi/FNR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026.
Dalam surat tersebut, F&R Law Office bertindak sebagai kuasa hukum dari klien bernama Danar Dwi Priatna. Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya menerima mandat berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 April 2026 untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
Permasalahan ini bermula dari dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh pihak SMS Finance, di antaranya dugaan penggelapan, perampasan atau penahanan barang, hingga penarikan kendaraan roda empat secara sepihak. Selain itu, terdapat dugaan pemaksaan penandatanganan surat serah terima kendaraan dengan alasan penitipan, padahal menurut pihak kuasa hukum, klien telah melakukan pembayaran kewajiban.
Adapun kendaraan yang dipermasalahkan adalah satu unit mobil Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT berwarna silver metalik, tahun 2010, dengan nomor polisi B 1673 BFX.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka merupakan debitur sah berdasarkan perjanjian pembiayaan syariah yang telah disepakati pada Juli 2025. Oleh karena itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sesuai dinilai sebagai pelanggaran hukum baik secara perdata maupun pidana.
Melalui somasi ini, F&R Law Office meminta pihak SMS Finance untuk segera mengembalikan unit kendaraan tersebut dan menyelesaikan permasalahan secara diskusi namun kepala cabang bank SMS terkesan tidak kooperatif tidak menemui kami. Jadi kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi terakhir dan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan bank SMS ke otoritas jasa keuangan (OJK).














