Jambi, [Gaperta.id] – PT Misi adalah salah satu pabrik kelapa sawit yang berada di wilayah kabupaten Muaro Jambi
Saat ini PT. MISI dengan sengaja telah melakukan pencemaran lingkungan dengan cara mebuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dilahan perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Sukamaju kecamatan mestong kabupaten Muara Jambi.
Awak media yang telah mengetahui lokasi tempat PT. MISI melakukan pembuangan limbah B3 diluar lokasi pabrik langsung melakukan peninjauan ke lokasi dan investigasi, Minggu 11 – 08 2024.
Ternyata benar bahwa limbah B3 PT. MISI di buang di dalam lahan perkebunan kelapa sawit milik warga RT 04 (Sumarno) dan RT 05 (Suryadi) yang terletak di Desa Sukamaju dan jauh dari lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. MISI berdiri di Desa Pondok Meja kecamatan Mestong kabupaten Muara Jambi.
Diketahui ada dua lokasi pembuangan limbah B3 PT. MISI yaitu di daerah pal 13 RT. 04 di lokasi kebun (Sumarno) dan 05 di lokasi kebun (Suriyadi) di Desa Sukamaju kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi.
Saat awak media melakukan investigasi, ternyata PT. MISI sudah cukup lama melakukan pembuangan limbah B3 dilahan perkebunan sawit milik waraga, Desa Sukamaju RT 04 dan RT 05 kecamatan mestong kabupaten Muara Jambi.
Ini dibuktikan dengan ada nya kolam limbah B3 yang pernah jebol,di RT 04 di lokasi (Sumarno) diakibatkan limbah B3 itu terlalu penuh dan banyak dan tak terbendung lagi.
PT. MISI jelas sudah terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
UU PLH Pasal 59 ayat 4 adalah :
“Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Pasal 95 ayat 1 adalah :
(1). Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Pasal 102 adalah :
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sampai Berita ini di terbitkan, pihak PT MISI di hubungi tidak mau di konfirmasi melalui telepon selulernya.
(Donal)