BeritaHukumRegional

Limbah dan Bau Menyengat Resahkan Warga, PT MISI Diminta Bertangggung Jawab dan Ditindak Secara Hukum

Avatar photo
293
×

Limbah dan Bau Menyengat Resahkan Warga, PT MISI Diminta Bertangggung Jawab dan Ditindak Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, masih merasakan dampak dari aktivitas PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI), sebuah pabrik yang memproduksi minyak mentah kelapa sawit. Meski bau menyengat dari pabrik ini tidak lagi tercium, kenangan akan bau tersebut serta pencemaran yang disebabkan oleh limbah pabrik terus membekas di benak warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bau menyengat dari pabrik PT MISI dulu sangat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. “Beberapa bulan lalu, bau dari pabrik itu begitu menyengat, membuat kami merasa tidak nyaman,” ujarnya pada Jumat, 30 Agustus 2024. Meskipun kini bau tersebut sudah hilang, warga tetap merasa khawatir akan potensi pencemaran yang dihasilkan oleh limbah pabrik.

Jangan Lewatkan :  Gawat...!! Penmas Polda Sumut Tidak Berperan Sebagai Kemitraan dengan Wartawan, Malah Menjadikan Kelompok.

Warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT MISI dalam menangani limbah yang mereka hasilkan, meskipun pembuangan limbah dilakukan di kolam khusus di Desa Suka Maju. Seorang warga Pondok Meja ini mengungkapkan keraguannya, “Kami tahu limbahnya dibuang ke kolam di desa lain, tapi apakah itu sesuai standar? Kami tidak yakin,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap perusahaan untuk mengelola limbahnya sesuai dengan standar yang ditetapkan demi mencegah pencemaran lingkungan. Pasal 20 Ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah hasil usaha dan/atau kegiatannya.” Namun, warga menduga bahwa PT MISI tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan ini, mengingat dampak negatif yang mereka rasakan.

Jangan Lewatkan :  Asraf : Pemkab Kerinci Sudah Menganggarkan Pemekaran Kerinci Hilir

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menuntut agar perusahaan memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif agar tidak mencemari lingkungan. “Jika PT MISI benar-benar mematuhi aturan, tidak seharusnya kami pernah mengalami bau menyengat atau pencemaran yang mengganggu,” ujar seorang warga, menekankan kekhawatiran mereka terhadap pengelolaan limbah perusahaan.

Kepala Desa Pondok Meja, saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa pabrik PT MISI sudah lama tidak beroperasi di wilayahnya, dan Desa Pondok Meja tidak terdampak oleh limbah tersebut. “Desa kami tidak terkena dampak, tapi limbahnya memang dibuang di desa lain, yaitu Desa Suka Maju,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah limbah berpusat di Desa Suka Maju.

Jangan Lewatkan :  Bagi Rempang-Galang, 58 Aliansi Dumai Orasi Dukungan

Walaupun bau menyengat sudah tidak lagi dirasakan, warga Desa Suka Maju tetap berharap PT MISI mengambil langkah yang lebih serius dalam mengelola limbah dan mencegah pencemaran lebih lanjut. Dengan adanya kantor perusahaan di Jakarta, warga khawatir bahwa perhatian terhadap dampak lokal mungkin kurang maksimal. Mereka berharap adanya pengawasan lebih ketat serta penegakan hukum yang kuat untuk memastikan situasi ini tidak terulang.

(Donal)