BeritaHukum

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

Avatar photo
257
×

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Dugaan praktik korupsi dalam dunia pendidikan kembali mencuat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota sungai penuh beserta sejumlah kroninya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kamis (6 /2/ 2025 )

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022 – 2024 banyak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya terkait pengadaan sampul rapor siswa SD, SMP yang menelan Anggaran pertahun mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan barang jasa,dan Potongan sertifikasi guru. Proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemotongan dana bos SD SMP mengalir ke kadis pendidikan kota Sungai Penuh, dan Kroninya.

Jangan Lewatkan :  PGN Gandeng BUMD Papua Barat, Optimalkan Pemanfaatan LNG Tangguh

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi dalam keterangannya, mengungkapkan kami resmi melaporkan Kadis Pendidikan Kota Sungaipenuh bersama kroninya pada Ditreskrimsus Polda Jambi, “ ujar Aldi .

Jangan Lewatkan :  Wako Ahmadi Hadiri Penutupan MTQ ke 14 Kecamatan Tanah Kampung

“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Tegas Aldi

”Dugaan kasus ini semakin kuat setelah ditemukan adanya indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar,” tandasnya

Jangan Lewatkan :  Perketat Keamanan Kilang di Momen Nataru 2025, PT KPI Kilang Dumai Gelar Apel Siaga Pengamanan dengan Stakeholder

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa terutama di Kota Sungaipenuh, tutup Aldi.