Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
OlahragaRegionalTNI/POLRI

Luar Biasa Dalam Tiga Hari Beruntun,Kembali Kodam XII/Tpr Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 20 Kg Sabu Oleh WNA Malaysia

Avatar photo
147
×

Luar Biasa Dalam Tiga Hari Beruntun,Kembali Kodam XII/Tpr Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 20 Kg Sabu Oleh WNA Malaysia

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar, [Gaperta.id]
Personel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana berhasil melaksanakan penggagalan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (31/10/2023)

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulisnya pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Kota Pontianak.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Aman dan Kondusif, Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan.

Kapendam mengungkapkan, sabu seberat 20 Kilogram yang dikemas dalam paket Teh Guanyinwang tersebut berhasil diamankan oleh personel Satgas Pamtas pada hari Senin kemaren (30/10) dari seorang pria WNA asal Malaysia inisial DS (38) saat melintas di Pos Dalduk Sei Mawang.

Jangan Lewatkan :  Sinergi Daerah Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Monadi Hadiri Rakor Lintas Sektoral Polda Jambi

Enam orang personel Pos Sei Mawang beserta 3 orang personel dari Koramil Puring Kencana yang saat tersebut sedang berada di Pos Dalduk melihat orang melintas menggunakan sepeda motor dengan Nopol QKN 3509 . Kemudian dihentikan, saat diperiksa identitas dan barang bawaan didapati barang haram tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Jambi : Warga Laksanakan Ibadah Puasa Ramadhan dengan Nyaman , Biarkan Kami Polisi Bekerja Menjaga Situasi Aman dan Kondusif .

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sedang dalam perjalanan dengan dikawal oleh personel Satgas dan Anggota Koramil menuju ke Pontianak. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

(Red)