Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegionalTNI/POLRI

Luarbiasa, PT.BKP Mencuri dan Serobot Paksa Tanah Warga Yang Sudah SHM, Pemilik Akan Polisikan Perusahaan

Avatar photo
158
×

Luarbiasa, PT.BKP Mencuri dan Serobot Paksa Tanah Warga Yang Sudah SHM, Pemilik Akan Polisikan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Sanggau, (Gaperta.id) – PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP) berulah lagi dengan mencuri tanah milik warga yang berlokasi di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Tanah tersebut hak milik keluarga P. A. Akong yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) di caplok dan diserobat paksa pihak Perusahaan tuk di jadikan perkebunan sawit.

Hal ini di ungkapkan oleh Hendrikus selaku Keluarga P. A. Akong, dirumah kediamannya, di desa kasromego, kecamatan beduai, kabupaten Sanggau, Kalbar. Senin, 15 April 2025.

“Kami punya lahan, sudah bersertifikat sah diberikan oleh negara kepada pemilik sah atas nama, P. A. Akong, yang mana sertifikat tersebut dikeluarkan tahun 1993, luas 10.000 meter persegi. Peruntukan sertifikat jelas untuk lahan pertanian, bukan lahan perkebunan,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Glorio Sanen: Pemprov Kalbar Harus Lebih Serius Perbaiki Jalan Rusak Provinsi

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat laporan polisi atas penyerobotan tanah oleh pihak PT. BKP.

“Jika pihak perusahaan tidak mengembalikan tanah kepada pemilik sah, kita akan membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

“Pada tahun 2009, PT BKP masuk Kecamatan Beduai. Tanpa sepengetahuan bapak akong, tiba-tiba mendengar laporan dari masyarakat bahwa tanah tadi sudah ditanamkan sawit ” ungkapnya.

Kemudian kata Hendrikus, bapaknya (Pak Akong) selaku pemilik lahan mengkonfirmasi ke kantor PT. BKP tenyata dari penjelasan managernya menyampaikan lahan tersebut diserahkan tanpa sepengetahuan siapa yang menyerahkannya.

Jangan Lewatkan :  Terkesan Mengelak, Kepsek SDN 001 "AI" Rohil Dikonfirmasi Pertanggungjawaban dan Transparansi Dana BOS

Kurang lebih 2 minggu kemudian, dilakukan pemanggilan kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam penyerahan lahan secara sepihak tersebut.

“Hadir di situ, camat, Boby, Roby, ateng dan pihak perusahaan. Bapak saya hanya diminta ttd. Kemudian setelah itu kembali ke rumah, bapak saya tahu nya bahwa lahan tersebut sudah selesai urusannya, artinya sudah kembali pada pemiliknya,” terangnya.

Namun berjalannya waktu, lanjut Hendrikus pihak Perusahaan dalam Hal ini PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) ternyata mengola lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit Kemudian baru menimbulkan surat penyerahan sepihak yang isinya menyatakan pelepasan lahan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Pemkot Sungai Penuh Raih Juara Pertama Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi

“Kami tidak pernah membuat akta pelepasan kepada PT. BKP, artinya ada pencaplokan terhadap lahan tersebut, dan penipuan karena bapak saya disuruh ttd tapi tidak tau apa yang ditandatangani. Jumlah lahan dan alamat di sertifikat, tidak sama dengan yang di surat Pelepasan Lahan yang dibuat Sepihak oleh PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) Nama pemilik juga tidak sama. Mohon kepada pihak berwenang agar menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada lagi pencaplokan lahan – lahan Masyarakat oleh Perusahaan PT. BKP ( Borneo Ketapang Permai ) kami selaku ahli waris menuntut hak kami yang sah diberikan Negara berupa Sertifakat Hak Milik yang Sah,” tutupnya.