BeritaHukum

Lumbung Informasi Masyarakat Minta Pemprov Tertibkan Pelabuhan Ilegal.

Avatar photo
160
×

Lumbung Informasi Masyarakat Minta Pemprov Tertibkan Pelabuhan Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat merupakan pelabuhan bongkar muat hasil perikanan yang telah mendapatkan legalitas yang sah dari pemerintah pusat.

Pelabuhan Perikanan tersebut sangat efektif dan optimal serta sangat strategis dalam operasional bongkar muat.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat yang juga sebagai pemerhati perikanan di Kalimantan Barat di kantornya 20/02/2025 mengatakan bahwa pelabuhan tersebut agar difungsikan semaksimal mungkin agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan pembongkaran di tempat-tempat yang lain.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat meminta kepada Pemkot dan Pemprov Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan bila ditemukan adanya pelabuhan yang diduga ilegal untuk melakukan aktivitas bongkar muat hasil perikanan, karna akan berdampak atau berpotensi kehilangan pendapatan bagi daerah.

Aktivitas bongkar umat perikanan di luar Pelabuhan pemerintah akan menimbulkan dampak negatif selain itu juga dicurigai bahwa tidak lekatnya pengawasan baik dari karantina maupun balai pom. Sehingga mutu dari pada ikan hasil tangkapan sangat diragukan kualitasnya.

Jangan Lewatkan :  DPS Butuh Kerjasama Stakeholder, Bawaslu : Agar Data Pemilih Akurat dan Berkualitas

Selain itu akan menimbulkan dampak negatif bagi sosial lainnya, karena itu sebaiknya pemerintah memperketat pengawasan terkait bidang terutama di bidang pengawasan perikanan atau lebih optimal untuk melakukan pengawasan agar tidak adanya pelabuhan yang ilegal yang dapat merugikan daerah dan mengancam keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi ikan.

Sangat disayangkan pelabuhan yang dibangun dengan anggaran yang fantastis namun aktivitas bongkar muat perikanan tidak maksimal bahkan banyak temuan di beberapa titik pengusaha membuat tempat pembongkaran ikan pribadi atau masing-masing individual dimana bertentangan dengan peraturan daerah.

Demi menyukseskan program pemerintah dari ketahanan pangan nasional selayaknya bongkar muat hasil nelayan haruslah terakomodir tersistem dan perdata semaksimal mungkin mengurangi kebocoran-kebocoran dari pemain-pemain yang nakal.

Aktivitas bongkar muat di luar Pelabuhan Perikanan yang telah diresmikan oleh pemerintah atau yang dibiayai oleh pemerintah berdampak merugikan keuangan negara karena tidak mendapatkan income dari aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh pengusaha selain daripada itu kualitas ikan yang dibongkar oleh pengusaha tersebut tidak dapat diawasi dengan baik baik itu standar mutu kadar kualitas ikan yang ditangkap.

Jangan Lewatkan :  Harhubnas 2024, Ini Kata GM Pelindo Dumai Jonathan Ginting

Oleh karena itu Ketua Umum Informasi Masyarakat meminta pemerintah dengan tegas untuk menertibkan pelabuhan-pelabuhan perikanan liar yang melakukan aktivitas bongkar muat perikanan milik pribadi, pengusaha – pengusaha karena berpotensi merugikan negara.

Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa “Terima kasih informasinya Pak. Para prinsipnya bongkar muat wajib dilakukan di Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Perizinan yang diberikan, untuk teknis dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan. Singkatnya

Kepala Otoritas Pelabuan Perikanan Kalimantan Barat mengatakan bahwa “sesuai undang 2 nomor 31 tahun 2004 Sebagai mana telah diubah dengan undang 2 nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 41: Ayat 3: setiap kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikat di pelabuhan perikanan yg telah ditetapkan atau pelabuhan lainnya yg ditunjuk sebagaimana pada SIPI atau SIKPI. Ayat 4: Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yg tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yg ditetapkan atau pelabuhan lainnya yg ditunjuk sebagaimana ayat 3 dikenai sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Jangan Lewatkan :  Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

Selanjutnya “bahwa pelaku usaha yang kapalnya berpangkalan di pelabuhan perikanan sunga rengas wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan sesuai SIPI dan/atau SIKPI sesuai aturan di atas, sudah taat dan patuh bongkar muat ikan di pelabuhan perikanan sungai rengas dan perlabuhan perikanan sungai jawi/wilker upt pelabuhan perikanan provinsi Kalimantan Barat.

Namun masih ada pelaku usaha PT jaya kota yang melakukan bongkar muat ikan di tangkapannya. sesuai aturan tidak boleh karena tangkapan yang bersangkutan belum memiliki izin khusus sebagai pelabuhan perikanan khusus dari kementerian kelautan dan perikanan RI, namun kami akan berkolaborasi dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) dan Pengawasan Perikanan DKP provinsi untuk melakukan pembinaan agar pelaku usaha tersebut segera mengurus tangkapan menjadi pelabuhan perikanan khusus.

Terkait dengan penerimaan atau Retribusi Daerah upt pelabuhan perikanan prov kalbar tahun 2024 target 1.250 M realisasi 1.5 M. dan khusus pelaku usaha PT Jaya Kota juga harus bayar retribusi tambat labuh tutupnya.